- Menyatakan Terdakwa REYNALDY DWI ARYA PUTRA Alias KANCIL Bin ARI SUPRIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan Tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama dan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 1,5 gram;
- 1 (satu) set alat hisap sabu ;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas;
- 4 (empat) buah potongan kertas kado;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker merk EIGER;
- 7 (tujuh) poket sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bersih 27, 56 gram
- 1 (satu) paket ganja dalam wadah plastik dengan tutup orange dengan berat bersih 4, 92 gram
- 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning;
- 1 (satu) buah skrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 3 (tiga) pack plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk AWSM;
- 1 (satu) unit HP merk Iphone 8 plus warna putih dengan nomor simcard +62 813 5806 5686 dan +86 170 3310 1596;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 248/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asma Fandun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Br Hakim Anggota Rakhmat Rusmin Widyartha |
Panitera | Panitera Pengganti Sukirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2023/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 618 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 248/Pid.Sus/ 2023/PN.Kpn
Statistik5543