- Menyatakan Terdakwa ELIASNIE, ST. Anak dari ELIAS TANGKE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ELIASNIE, ST. Anak dari ELIAS TANGKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIASNIE, ST. Anak dari ELIAS TANGKE, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp100,000,000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp634.483.333,00 (Enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratuts tiga puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perjanjian Kerjasama / Nota Kesefahaman Rencana Kerja Masyarakat KSM AAA Nomor : 600/013/SPK/DAK-SLBM/PLP/DPUPRKPKP-VI/VI/2018 Tanggal 25 Juni 2018 Senilai Rp. 300.000.000,00 beserta :
- Sertifikat Pembayaran Uang Muka 25% KSM AAA;
- Sertifikat Pembayaran Monthly Certificate (MC) 01 KSM AAA tanggal 13 November 2018;
- Sertifikat Pembayaran Monthly Certificate (MC) 02 KSM AAA tanggal 17 Desember 2018, sampai dengan nomor 378. Kwitansi Nomor 002 yang telah diterima dari KUSWANDI SINAGA kepada YUSUF MERA uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Kavling Tanah Ukuran 10m x 20m di Jl. Hasanuddin RT. 05 Kel. Selisun tanggal 09 Desember 2019, Dikembalikan kepada yang berhak melalui Dinas PUPRPKP Kabupaten Nunukan; 9.Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, M.psi., Br Hakim Anggota Suprapto |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr
Statistik141138