Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 72/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatok Musianto, Br Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Surya Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Syarifuddin Bin Daeng Pawawo (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,11 g (nol koma sebelas) gram kemudian disisihkan untuk uji sample ke BPOM berat bersih 0,02 g (nol koma nol dua) gram - Seperangkat alat hisap sabu (bong) - 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam - 1 (satu) buah bungkusan merk top coffe - 1 (satu) buah celana warna hitam - 1 (satu) buah korek api untuk dimusnahkan 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1649 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 72/Pid.Sus/2023/PN Tjt
Statistik6032