- Menyatakan Terdakwa RAMLI Bin BAHAR yang identitas lengkapnya tersebut dimuka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan padanya dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan ia Terdakwa dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAMLI Bin BAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 5033-01-030197-53-6 an. RITA;
- 1 (Satu) Buah Kartu ATM BRI dengan Nomor Seri 6013014057513023 milik Sdri. RITA;
- 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo Warna Biru Navy dengan Nomor IMEI 1 868883040761074 dan IMEI 2 868883040761066 yang berisi 2 (Dua) Buah Simcard yaitu 1 (Satu) Buah Simcard Merk Telkomsel dengan Nomor 082195746286 dan 1 (Satu) Buah Simcard Merek Axis dengan Nomor 08382192869;
Putusan PN MAMUJU Nomor 137/Pid.Sus/2023/PN Mam |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2023/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ignatius Ariwibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nona Vivi Sri Dewi, Hakim Anggota H. Rachmat Ardimal T |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurjayanti Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa; 4. 1 (Satu) Buah Pembungkus Rokok Merek Rocker Warna Hitam yang berisi 1 (Satu) Buah Sachet Plastik Klip berisi Kristal Bening Narkotika jenis Sabu; 5. 1 (Satu) Buah Pembungkus Bekas Rokok Merek Gudang Garam Surya Warna Coklat yang didalamnya berisi 1 (Satu) Potongan Pipet Warna Kuning berisi Kristal Bening Narkotika jenis Sabu; Dirampas Untuk Negara; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2023/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2023/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2023/PN Mam
Statistik339