- Menyatakan Terdakwa SUNARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya?, sebagaimana dakwaan primair penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUNARTO tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Perahu tanpa nama, bahan Viber dengan Panjang 8 meter lebar 0.5 meter;
- Mesin Tempel Merk Jiandong 6.5 PK;
- 1 (satu) Buah Mesin compressor;
- Selang Compressor dengan Panjang 30 meter;
- 1 (satu) Pasang Masker dan 1 buah Fin Menyelam;
- 2 Buah Bom botol tanpa sumbu;
Putusan PN TERNATE Nomor 171/Pid.Sus/2023/PN Tte |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadar Noh, Br Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd Halik Buamona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya (ibu Surtila Subur); Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 171/Pid.Sus/2023/PN Tte
Statistik10242