- Menyatakan Terdakwa Dion Putra Pgl. Dion Alias Botak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket butiran kristal bening dalam plastic klip bening Narkotika Golongan I jenis Sabu berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) unit timbangan merk Camry warna Hitam;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet ukuran kecil;
Putusan PN PADANG Nomor 305/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwin Zaily |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; - Uang sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1890 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 305/Pid.Sus/2023/PN.Pdg
Statistik4326