- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO NOMOR 21/G/2022/PTUN.GTO, TANGGAL 4 JANUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Nomor 21/G/2022/PTUN.GTO, tanggal 4 Januari 2023 yang dimohonkan banding;
- Menolak Gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MANADO Nomor 19/B/2023/PT.TUN.MDO |
|
Nomor | 19/B/2023/PT.TUN.MDO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H Edi Supriyanto |
Hakim Anggota | I Nyoman Harnanta, Brbaherman |
Panitera | Alfred Zacharias Paat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING/SEMULA TERGUGAT TIDAK DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI - Menyatakan Eksepsi Pembanding/semula Tergugat tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/B/2023/PT.TUN.MDO.zip
- Download PDF
- 19/B/2023/PT.TUN.MDO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 336 K/TUN/2023
Banding : 19/B/2023/PT.TUN.MDO
Statistik17370