- Menyatakan Terdakwa Abdul Basit, S.P.M.Pd Alias Basit Bin (Alm) Ibut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
- oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp250.000.000.,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju gamis warna biru motif kotak-kotak merk Cressida;
- 1 (satu) lembar celana legging Panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna biru bertuliskan PIAOU;
- 1 (satu) lembar tanktop warna hitam;
- 1 (satu) lembar jilbab segi 4 warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar Bra (BH) motif kotak-kotak biru.
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia VVTI-1300 CC No Pol DA 1335 WF No Rangka MHKV1BA3JBK108992 No Mesin DJ04516 Warna Merah Metalik Atas Nama STNK Abdul Basit;
- 1 (satu) Lembar STNK Mobil Merk Daihatsu Xenia VVTI-1300 CC No Pol DA 1335 WF No Rangka MHKV1BA3JBK108992 No Mesin DJ04516 Warna Merah Metalik Atas Nama STNK Abdul Basit;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 185/Pid.Sus/2023/PN Bjb |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2023/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Pratama Muhammad Rizky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Abdul Basit, S.P.M.Pd Alias Basit Bin (Alm) Ibut; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2023/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2023/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Banding : 260/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik10988