- Menyatakan Terdakwa ISMAIL LUTHVI ALS MAIL BIN IRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas slempang warna hijau bertuliskan UNTEKD yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,08 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,43 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,02 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,23 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,02 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,56 gram.
- 1 (satu) buah kaleng bekas rokok gudang garam warna merah yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,39 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 0,89 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 2,06 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,08 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang dililit plastik warna hitam kombinasi warna kuning yang didalamnya berisi narkotika tembakau Sintetis dengan berat bruto 1,07 gram.
- 1 (satu) bendel plastik klip transparan.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) roll plastik warna hitam kombinasi warna kuning.
- 1 (satu) buah Hanphone merk Iphone X warna hitam dengan simcard terpasang 085815840977, IMEI 1 : 353022090486181, IMEI 2 : 353022090486118.
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah dengan No.pol : R-4673-IR beserta kunci kontak.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Pwt |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2023/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prayogi Widodo, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Wibowo Ananto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2023/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2023/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2023/PN Pwt
Statistik9640