Putusan PN KARAWANG Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Kwg |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2023/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedi Irawan |
Hakim Anggota | Melda Lolyta Sihite, Seti Handoko |
Panitera | Arie Adi Suciadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SAMSUL KAMAL Alias SAMSUL Bin ABDUL JALIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSUL KAMAL Alias SAMSUL Bin ABDUL JALIL oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa:- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna kuning bertuliskan mf dengan jumlah 66 (enam puluh enam) butir,- 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 6 (enam) butir pil berwarna kuning bertuliskan mf dengan jumlah 108 (seratus delapan) butir.- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan pil berwarna Kuning bertuliskan DMP/NOVA sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan pil berwarna kuning bertuliskan DMP/NOVA sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir;- 6 (enam) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 6 (enam) butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP/NOVA dengan jumlah 36 (tiga puluh enam) butir,- 467 (empat ratus enam puluh tujuh) lembar bertuliskan Tramadol yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 4670 (empat ribu enam ratus tujuh puluh) butir; -- 4( empat) toples bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir pil berwarna kuning bertuliskan mf dengan jumlah keseluruhan 4000 (empat ribu) butir- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan pil berwama kuning bertuliskan DMP/NOVA sebanyak 1000 (seribu) butir- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam;- 1 (satu) pack plastik klip bening;dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 983.000,(sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2023/PN Kwg
Banding : 243/PID SUS/2023/PT BDG
Statistik13060