Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 48-K/PM III-16/AD/IV/2023 |
|
Nomor | 48-K/PM III-16/AD/IV/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 April 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letnan Kolonel Chk Nrp, Johanes Sudarso Taruk |
Hakim Anggota | Mayor Chk Nrp, Mayor Sus Nrp, Farid Iskandar, Anna Murdoko |
Panitera | Pelda Nrp, Nurman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu:Terdakwa I atas nama MISBAH MUSTARI, Pangkat Sertu, NRP 21160138440695;Terdakwa II atas nama KASWIN, Pangkat Kopda, NRP 31110189520392;Terdakwa III atas nama SYARIFUDDIN, Pangkat Praka, NRP 31150188420295;terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku dia wajib memberi perawatan kepada orang itu jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama?.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:Terdakwa I : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (duapuluh) hari.Terdakwa II : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana maupun pelanggaran Disiplin sesuai pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan yang ditentukan habis.Terdakwa III : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana maupun pelanggaran Disiplin sesuai pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan yang ditentukan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 4 (empat) lembar daftar nominatif peserta latihan tradisi satuan Yonif 726/Tml T.A. 2022 Danyonif 726/Tml a.n. Anta Sihotang S. Sos., M. Han.b. 1 (satu) lembar jadwal piket Poliklinik Yonif 726/Tml.c. 2 (dua) lembar protokol pelayanan kesehatan (pasien) Poloklinik 726/Tml.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-I sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Terdakwa-II dan Terdakwa-III masing-masing sejumlah Rp7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48-K/PM_III-16/AD/IV/2023.zip
- Download PDF
- 48-K/PM_III-16/AD/IV/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48-K/PM III-16/AD/IV/2023
Statistik8131