Putusan PN METRO Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Met |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Met |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Resa Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esti Kusumastuti, Hakim Anggota Lia Puji Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 474.2/18/2009 tertanggal 18 Mei 2009 putus karena perceraian;- Menyatakan hak asuh serta pemeliharaan 3 (tiga) orang anak yaitu Josse Lim, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Metro, tanggal 18 Mei 2010, Jessica Lim, jenis kelamin Perempuan, lahir di Metro, tanggal 21 April 2013 dan Kenjiro Sukhita Lim, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Tangerang, tanggal 9 November 2019, berada dalam kekuasaan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya dengan penambahan 20% tiap tahunnya, diluar dari biaya masuk anak sekolah untuk ketiga anak yang dibayarkan secara langsung dan tunai yang diserahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sampai anak-anak dewasa dan bisa hidup mandiri;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Metro untuk mengirimkan 1 (satu) berkas salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro agar dicatat dalam Register yang diperuntukan untuk itu;- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2023/PN_Met.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2023/PN_Met.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PN Met
Statistik5512