Putusan PTA SURABAYA Nomor 320/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 320/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Muhajir, Santoso |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 593/Pdt.G/2023/PA.Sda tanggal tanggal 21 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Dzulhijjah 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut :Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan sesuai Berita Acara Sita Nomor 593/Pdt.G/2023/PA Sda. tanggal 23 Mei 2023;3. Menetapkan harta berupa :3.1. Uang penjualan mobil Avanza Nomor Polisi W 1635 RV sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);3.2. Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang ada diatasnya seluas 159 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 739 atas nama Budi Santoso yang terletak di Desa Karangbong RT 007 / RW 002, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : Tanah milik Alm. Slamet;? Sebelah Selatan : Jalan Umum/Gang;? Sebelah Barat : Tanah Milik Alm. Kaseni;? Sebelah Timur : Jalan Umum;Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana diktum angka 3.1 diatas, masing-masing untuk Penggugat sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Tergugat sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana diktum angka 3.2 diatas, masing-masing (seperdua) bagian;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 4 kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 5 kepada Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.655.000,00 (enam juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 320/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593/Pdt.G/2023/PA.Sda
Banding : 320/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik5225