- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan sebagai hukum, Penggugat adalah pemilik sah tanah pekarangan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00781 Desa Jatinom seluas + 81 m2 atas nama TRI ANGGOROWATI NONA dengan batas- batas sebagai berikut :
Putusan PN KLATEN Nomor 156/Pdt.G/2022/PN Kln |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2022/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suharyanti, Br Hakim Anggota Eulis Nur Komariah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nyoto Pramuko Wahyu Buwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya. DALAM KONPENSI Sebelah Utara : Tanah dan rumah milik Ny. Warsiyah. Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : Jalan Sebelah Timur : Jalan 3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV menempati serta menguasai dan perbuatan Para Tergugat tidak mau menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah pekarangan milik Penggugat tersebut adalah suatu Perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. 4. Menyatakan sebagai hukum bangunan rumah yang berdiri diatas tanah barang sengketa adalah dibangun dan dikuasai secara melawan hukum dan harus dirobohkan. 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan tanah Barang sengketa berikut segala sesuatu yang tertanam dan berdiri diatasnya dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila Para Tergugat enggan atau menolak menyerahkan, maka dilakukan dengan upaya eksekusi paksa dengan bantuan aparat kepolisian dan aparat negara yang terkait berdasarkan kekuasaan kehakiman. DALAM REKONPENSI: Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sejumlah 6.108.000,-(enam juta seratus delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2022/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2022/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2022/PN Kln
Statistik8326