- Menyatakan terdakwa nama Lloyd Reynold Ginting Munthe, Sp., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel print out postingan akun facebook atas nama LIoyd
- R.Ginting Munthe dengan Url https://www.facebook.com/lloyd. ginting.5,
- 1 (satu) buah akun facebook atas nama LIoyd R.Ginting Munthe
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna hijau metalik dengan nomor Imei 1: 865013042059656, Imei 2 : 865013042059649, nomor simcard 08126556004 dengan email lloydreynold12@gmail.com dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 1993/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 1993/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelson Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Donald Panggabean, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan Url https://www.facebook.com/lloyd.ginting.5 dengan email lloydreynold12@gmail.com dan password LloyD16121980 dan |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1993/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1993/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1993/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Statistik195147