- Menyatakan eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3 tidak diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong HP.01.02/217-63.09.300/III/ 2023tanggal 6 Maret 2023 hal: Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Perorangan atas nama Eva Sudaryono, seluas 8.569 m2 terletak di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Eva Sudaryono;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong HP.01.02/217-63.09.300/III/2023tanggal 6 Maret 2023 hal : Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Perorangan atas nama Eva Sudaryono, seluas 8.569 m2 terletak di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan kepada Eva Sudaryono;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi, Tergugat II Intervensi 2, dan Tergugat II Intervensi 3 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 552.000,00 (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 13/G/2023/PTUN.BJM |
|
Nomor | 13/G/2023/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Berdyanonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Kartiani Sianipar, Br Hakim Anggota Friska Ariesta Aritedi |
Panitera | Panitera Pengganti Boby Cahyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI: II. DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/G/2023/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 13/G/2023/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 39 PK/TUN/2024
Pertama : 13/G/2023/PTUN.BJM
Statistik194123