Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 200-K/PM.II-08/AL/VIII/2022 |
|
Nomor | 200-K/PM.II-08/AL/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk K Retno Tentia Nova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu, Suparno, Serda Kom NRP 73008, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 3 (tiga) lembar fotocopy Akta nikah dikeluarkan oleh KUA Pasar Kamis Nomor 2075/68/XII/2013 atas nama Suparno dan Herawati Fauzia. b. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga dinas Serda Kom Suparno NRP 73008 Nomor /KT/X/2011/Denma Bulan OKtober 2014. c. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Anggota Keluarga TNI Nomor D/74/KTAL/X/2014/Mabesal tanggal 22 Oktober 2014 atas nama Herawati Fauzia. d. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu tanda penduduk Nomor 7471035801730001 atas nama Masruro. e. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3175052207111001 milik Serda Kom Suparno. f. 1 (satu) bendel print out percakapan melalui media social Whatsapp antara Serda Kom Suparno (Terdakwa) dengan Sdri. Masruro (Saksi-1). g. 1 (satu) lembar print out Akta Cerai 600/AC/2020/PA. JT tanggal 18 Februari 2020. h. 1 (satu) lembar print out daftar tamu Hotel Banggalawa Pasar Rebo Jakarta Timur atas nama Masruro tanggal 18 Juni 2019. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 200-K/PM.II-08/AL/VIII/2022.zip
- Download PDF
- 200-K/PM.II-08/AL/VIII/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 200-K/PM.II-08/AL/VIII/2022
Statistik20392