- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 287 /Pdt.G/2023/PA. Ujt. tanggal 3 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Dzulhijjah 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Sariun Manurung bin Niman Manurung) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dewi Wahyuni binti Hasan) di depan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Zahra Ramadhani Manurung, yang lahir pada tanggal 10 Oktober 2007 dan Ahmad Rehan Manurung, yang lahir pada tanggal 4 Januari 2011, berada di bawah pengasuhan Pemohon dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Termohon untuk bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan anak tersebut selama tidak mengganggu kepentingan terbaik untuk anak tersebut;
- Menolak untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah selama iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Kiswah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa emas london (24 karat) seberat 5 (lima) gram;
- Nafkah lampau (Madhiyah) sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar sebagaimana diktum nomor 2.1, 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Azmi Faiz Manurung bin Sariun Manurung, jenis kelamin laki-laki yang lahir pada tanggal 29 September 2012, dan Ahmad Fahreza Manurung bin Sariun Manurung, jenis kelamin laki-laki, yang lahir pada tanggal 1 Desember 2016, berada di bawah pengasuhan Penggugat dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan anak tersebut selama tidak mengganggu kepentingan terbaik untuk anak tersebut dan apabila tidak memberi akses maka dapat dijadikan alasan untuk mengajukan pencabutan hak hadhanah;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Azmi Faiz Manurung bin Sariun Manurung, jenis kelamin laki-laki, yang lahir pada tanggal 29 September 2012 dan Ahmad Fahreza Manurung bin Sariun Manurung, yang lahir pada tanggal 1 Desember 2016, kepada Penggugat sebagai pemegang hak asuh kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak yang diasuh oleh Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya kesehatan dan pendidikan melalui Penggugat sampai anak tersebut berusia 21 (dua puluh satu tahun), dewasa atau menikah dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menolak untuk selebihnya;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 52/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | H. Barmawi, Ahmad Nasohah |
Panitera | Dra. Rohaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon; DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi:DALAM REKONVENSIDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah); lll. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00.- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik7420