- Menyatakan Terdakwa Muhammad Alias Cikmat Bin Bahtiar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum permufakatan jahat menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 83 (delapan puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 15,07 (lima belas koma nol tujuh) gram, disisihkan 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji BPOM dan untuk persidangan 14,97 (empat belas koma sembilan tujuh) gram;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 2 (dua) bal plastik klip bening kosong;
- 4 (empat) kantong plastik klip bening besar;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong bekas;
- 10 (sepuluh) bungkus klip bening bekas kosong berbeda ukuran;
- 2 (dua) buah alat hisap atau bong;
- 14 (empat belas) buah mancis;
- 9 (sembilan) buah pirek kaca;
- 6 (enam) buah pipet sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kotak warna merah yang dibungkus kulit sintesis warna abu-abu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Note 3 warna putih beserta sim cardnya;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Model SM-8310 e warna putih;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Mbn |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2023/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Kurnia Nengsih. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruben Barcelona Hariandja, Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2023/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2023/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2023/PN Mbn
Statistik5143