Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 26-K/PM.III-18/AL/VI/2023 |
|
Nomor | 26-K/PM.III-18/AL/VI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Trianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Purwadi, Hakim Anggota Bagus Partha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Juspindeli Girsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah celana panjang warna hitam milik Terdakwa; 2) 1 (satu) buah kaos warna hitam milik Terdakwa; 3) 1 (satu) buah kaos warna abu-abu milik Terdakwa. Dikembalikan kepada Terdakwa. 4) 1 (satu) buah baju wanita warna kuning milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 5) 1 (satu) buah baju wanita warna putih milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 6) 1 (satu) buah rok wanita warna merah milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 7) 1 (satu) buah rok wanita warna hitam milik Sdri. XXXX (Saksi-2). Dikembalikan kepada Sdri. XXXX (Saksi-2). b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar fotocopy KTA TNI AL milik Terdakwa; 2) 1 (satu) lembar fotocopy KTP milik Terdakwa; 3) 1 (satu) lembar foto Terdakwa; 4) 1 (satu) lembar fotocopy Sprin penempatan dinas Terdakwa; 5) 1 (satu) lembar foto celana panjang warna hitam milik Terdakwa; 6) 1 (satu) lembar foto kaos warna hitam milik Terdakwa; 7) 1 (satu) lembar foto kaos warna abu-abu milik Terdakwa; 8) 1 (satu) lembar foto baju wanita warna kuning milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 9) 1 (satu) lembar foto baju wanita warna putih milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 10) 1 (satu) lembar foto rok wanita warna merah milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 11) 1 (satu) lembar foto rok wanita warna hitam milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 12) 1 (satu) lembar fotocopy Akta Nikah milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 13) 1 (satu) lembar fotocopy KTP milik Sdri. XXXX (Saksi-2); 14) 1 (satu) lembar foto Sdri. XXXX (Saksi-2); 15) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga milik Sdr. XXXX (Saksi-1); 16) 1 (satu) lembar fotocopy KTP milik Sdr. XXXX (Saksi-1); 17) 1 (satu) lembar foto dalam Kios tempat Terdakwa dan Sdri. XXXX (Saksi-2) melakukan perbuatan asusila; 18) 1 (satu) lembar foto Taman Kota Saumlaki tempat Terdakwa dan Sdri. XXXX (Saksi-2) melakukan perbuatan asusila; 19) 1 (satu) lembar foto pinggir Dermaga Pelabuhan Omele Saumlaki tempat Terdakwa dan Sdri. XXXX (Saksi-2) melakukan perbuatan asusila; 20) 1 (satu) lembar surat Pencabutan Pengaduan yang dibuat oleh Sdr. XXXX (Saksi-1). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26-K/PM.III-18/AL/VI/2023.zip
- Download PDF
- 26-K/PM.III-18/AL/VI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26-K/PM.III-18/AL/VI/2023
Statistik173125