- Menyatakan Terdakwa I M. Dikto Al Fahrezi Alias Dikto dan Terdakwa II Cipto Nanda Putra Alias Nanda tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum membawa dan mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pindana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Terdakwa III Mhd. Bintang Ramadhan Alias Bintang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider;
- Membebaskan Terdakwa III oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa III dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa III dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 47 (empat puluh tujuh) ball/bungkus masing-masing dibalut lakban warna coklat narkotika jenis ganja kering dengan berat neto 47.000 (empat puluh tujuh) gram, dengan rincian:
- 216,79 (dua ratus enam belas koma tujuh sembilan) gram terdiri dari biji, daun dan ranting kering narkotika jenis ganja kering dikirim untuk dilakukan pemeriksaan ke BIDLABFOR POLDA SUMUT;
- 216,79 (dua ratus enam belas koma tujuh sembilan) gram terdiri dari biji, daun dan ranting kering narkotika jenis ganja kering untuk diserahkan kekejaksaan sebagai barang bukti dipersidangan
- Sisa sebanyak 46.566,45 (empat puluh enam nbu lima ratus enam puluh enam koma empat lima) gram terdiri dan biji, daun dan ranting kering narkotika jenis ganja kering akan dimusnahkan di Polres Madina sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 3 (tiga) buah karung goni plastik warna putih
- 2 (dua) unit handphone android merek honor warna hitam dan merek vivo warna biru;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota jenis Kijang Jantan warna merah dengan Nomor Polisi BA 1945 MR;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 70/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norman Juntua |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Qisthi Widyastuti |
Panitera | Panitera Pengganti : Risdianto, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi Antony; 10. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Statistik4515