- Menyatakan terdakwa I Alfian Dwi Nur Cahyo Putra bin Sukadi dan terdakwa II Ismail bin Yasak, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram DAN dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Alfian Dwi Nur Cahyo Putra bin Sukadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan terdakwa II Ismail bin Yasak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 10 Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat + 0,16 (nol koma enam belas) gram beserta plastik klipnya;
- 2 (dua) pipet kaca berisi narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing + 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram dan + 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram beserta pipet kacanya;
- 1 (satu) klip bekas shabu;
- 1 (satu) sedotan skrop;
- 1 (satu) bungus kosong rokok Djarum Super;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57 warna hitam dengan nomor 083840483055;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna merah Nopol L-4193-YA;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat + 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta plastik klipnya;
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat + 14,74 (empat belas koma tujuh puluh empat) gram beserta klipnya;
- 77 (tujuh puluh tujuh) botol plastik berisikan masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih logo ?LL? dengan total keseluruhan 77.000 (tujuh puluh tujuh ribu) butir Pil warna putih logo ?LL?;
- 2 (dua) timbangan elektrik;
- 2 (dua) pak plastik klip kosong;
- 1 (satu) tempat kaca mata;
- 1 (satu) sedotan skrop;
- 1 (satu) sendok plastik kecil;
- 2 (dua) ATM BCA;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah dengan simcard 0859184054265;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1318/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1318/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Mochammad Djoenaidie |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani Buraera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara saksi M. MIFTAKHUL KHOIR Als. SIPOK Bin SUTANCI. |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1318/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1318/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1318/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik4029