- Menyatakan terdakwa LUKMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LUKMAN oleh karena itu dengan PIDANA MATI ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 27 (dua puluh tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan YUSHAN dengan berat keseluruhannya seberat 27.000 (dua puluh tujuh ribu) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung Galaxy warna Putih tipe SCV41 dengan nomor 085280800897 (whatsapp), 085362812797 (nomor paket), Nomor Imei : 3557 2410 0251 798/18 milik LUKMAN;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung warna Hitam tipe CE0168 dengan nomor 087761039405, Nomor Imei : 3547 3807 1523 135 milik LUKMAN;
- 1 (satu) buah karung goni warna putih bertuliskan Turbo Feed;
- 1 (satu) buah karung goni warna putih bertuliskan Urea;
- 2 (buah) buah Plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA platinum debit dengan nomor : 5260 5120 3823 7135 milik LUKMAN;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan plat terpasang BL 1137 ZH;
- Dirampas untuk Negara;
Putusan PN MEDAN Nomor 1200/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 1200/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1200/Pid.Sus/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1200/Pid.Sus/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2720 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 1200/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Statistik5540