Putusan PTA SURABAYA Nomor 330/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Syaiful Heja, Santoso |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 998/Pdt.G/2023/ PA.Bgl tanggal 26 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1444 Hijriyah ;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Badrus Soleh bin M. Soleh) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lailatul Khizah binti Barnawi Mulyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Badrus Soleh bin M. Soleh) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Lailatul Khizah binti Barnawi Mulyadi) berupa :2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp1. 500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah madhiyah sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah sebagaimana diktum amar 2 (dua) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 330/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 330/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 998/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Statistik3417