Putusan PT SEMARANG Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG |
|
Nomor | 25/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Moch Mawardi, Brmuhammad Djundan |
Panitera | Muh. Thoyib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA SECARA FORMAL PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN YANG DIAJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 25/PID.SUS-TPK/2023/PN SMG TANGGAL 2 AGUSTUS 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA IDA ROKHANI, S.SI. BINTI TARSUM HARDJO SUDARMO TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA, SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR MAUPUN DAKWAAN SUBSIDAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SELURUH DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM; 3. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN, SEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN; 4. MEMULIHKAN HAK-HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT UNDANGAN NO : 011/BKAD.KDBT/VII/2015 TANGGAL 27 JULI 2015 KEPADA DIREKTUR BUMDES SE-KECAMATAN KEDUNGBANTENG GUNA ACARA SILATURAHMI DAN PENANDA TANGANAN AKTA PENDIRIAN PT; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SUGENG HANDOYO; 1 (SATU) BENDEL ASLI KEPUTUSAN KEPALA DESA KUTALIMAN NOMOR 411/3/SKEP/2015 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA DANA NAGARA RAKCA DESA KUTALIMAN TANGGAL 15 FEBRUARI 2015; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. TARNO; 1 (SATU) BENDEL ASLI LAPORAN PENGGUNAAN DEVIDEN TAHUN 2017 BUMDES ALAM LESTARI DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS NO : 465/03/III/2017 MELUNG, TANGGAL 24 MARET 2017; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. RUSTIANI; 1 (SATU) BENDEL ASLI KEPUTUSAN KEPALA DESA KEDUNGBANTENG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS NOMOR : 143/10/2015 TENTANG SUSUNAN DEWAN PENGAWAS BUMDES SONGSONG SEJAHTERA DESA KEDUNGBANTENG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS PERIODE TAHUN 2015 2020 TANGGAL 28 MARET 2015; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. UNTUNG BUDI WAHYOKO; 1 (SATU) BENDEL SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BASEH NOMOR : 147/07/2015 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS HARIAN DAN BADAN PENGAWASAN BADAN USAHA MILIK DESA ( BUM DESA) UNGGUL RAHARJA MASA BAKTI 2015-2021 TANGGAL 29 APRIL 2015; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SUNENO BIN MARSUDI; 1 (SATU) LEMBAR ASLI LAMINATING SURAT SAHAM KOLEKTIF MEWAKILI 2446 (DUA RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH ENAM) LEMBAR SAHAM DENGAN NOMOR SAHAM S.028.314 SAMPAI DENGAN S.030.759 SELURUHNYA BERNILAI NOMINAL RP244.600.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) DAN MODAL DASAR PERSEROAN RP5.920.000,00 (LIMA MILYAR SEMBILAN RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) TERBAGI ATAS 59.200 (LIMA PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS) LEMBAR SAHAM MASING-MASING DENGAN NILAI NOMINAL RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH); DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. KUNANTO; 1 (SATU) BENDEL ASLI KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGSALAM KIDUL KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENUNJUKKAN BADAN KERJASAMA DESA KARANGSALAM KIDUL KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS TANGGAL 26 JANUARI 2015; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. TIMBUL BIN KAYAN KONAWI; 1 (SATU) BENDEL SCAN BUKU TABUNGAN DENGAN NOMOR REKENING 46.01.00362 NAMA BUMDES WINDUJAYA TANGGAL 25/01/2016 MILIK PT. LKM KEDUNGMAS NOMOR SERI 00362; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. RUSWAN; 1 (SATU) BENDEL FOTOKOPI SALINAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-2453022.AH.01.01. TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KEDUNGBANTENG MAKMUR SENTOSA TANGGAL 26 AGUSTUS 2015; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. ERI PUJIONO; 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BERITA ACARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAHAN DESA BASEH KEPA DA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA BASEH KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS TANGGAL 11 JULI 2015; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. AMIN FAUZAN BIN MISBAH. 1 (SATU) BENDEL ASLI LAPORAN PENGGUNAAN DANA DEVIDEN PEMERINTAH DESA WINDUJAYA DARI BUMDESMA TAHUN ANGGARAN 2018 TANGGAL 31 DESEMBER 2018; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. DARTO; 1 (SATU) BENDEL ASLI SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PENCAIRAN BULAN OKTOBER (BIDANG PEMBIAYAAN) DESA DAWUHAN KULON KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS SUMBER DANA PAD TAHUN ANGGARAN 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. KASIR BIN DUL KASAN; 1 (SATU) BENDEL KEPUTUSAN KEPALA DESA KEBOCORAN KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 141/10/2015 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) PERIODE 2015 S/D 2018 DESA KEBOCORAN KECAMATAN KEDUNGBANTENG TANGGAL 1 MEI 2015; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SUPRIYONO, S.E.; 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN ASLI BANK JATENG DENGAN NOMOR REKENING 3003268801 ATAS NAMA PEMERINTAH DESA KEBOCORAN KEDUNGBANTENG DENGAN NOMOR BUKU 623723; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. ERI PUJIONO. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) TAHUN 2018 DESA DAWUHAN KULON KECAMATAN KEDUNGBANTENG TANGGAL 5 AGUSTUS 2017; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. MUCHLIS SUTIKNO. 1 (SATU) BENDEL FOTO SCREENSHOOT LAYAR FACEBOOK KEGIATAN STUDY BANDING KELEMBAGAAN PNM MPD, TIM TRANSFORMASI UPK PNPM MPD KABUPATEN BOYOLALI DI BKAD SEMADYA KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. BUDI NUGROHO. 1 (SATU) BENDEL BUKU FOTOKOPI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MITRA SEHATI DESA BEJI KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020 DASAR HUKUM : KEPDES NOMOR 147/10/2015; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. NANO MUHAMMAD FARID. 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY BUKU TABUNGAN LKM KEDUNGMAS DENGAN NOMOR REKENING 2212002412001 ATAS NAMA PEMDES KALISALAK DENGAN NOMOR SERI 002515; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SADAM NAJIB ABDULLAH; UANG SEJUMLAH RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) YANG MERUPAKAN HONORARIUM SDR. AMIN FAUZAN BIN MISBAH SELAKU KOMISARIS DI PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. AMIN FAUZAN BIN MISBAH; 1 (SATU) BUKU PENGELUARAN BUMDES DESA BASEH BERISI PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN SALDO MULAI TANGGAL 10 FEBRUARI 2016 SAMPAI DENGAN TANGGAL 3 JUNI 2018; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. AMIN FAUZAN BIN MISBAH; UANG SEJUMLAH RP25.000.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG MERUPAKAN HONORARIUM SDR. DARTO SELAKU KOMISARIS DI PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. DARTO; 1 (SATU) BENDEL ASLI SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP) KE-0096 PEMBIAYAAN PENYERTAAN MODAL BUMDESMA PT. SEMADYA MAKMUR DIGDAYA SUMBER DANA DDS REALISASI BULAN DESEMBER 2020 PEMERINTAH DESA KARANGSALAM KIDUL KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2020; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. IBNU BUDI SANTOSO; UANG TUNAI SEJUMLAH RP37.000.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) YANG MERUPAKAN HONORARIUM SDR. IBNU BUDI SANTOSO (KEPALA DESA KARANGSALAM KIDUL) SELAKU KOMISARIS DI PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. IBNU BUDI SANTOSO; 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0034568.AH.01.01.TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA TANGGAL 24 JULI 2018; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM; 1 (SATU) BENDEL FOTOCOPY KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 141.1/1062/TAHUN 2019 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA DESA MELUNG KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS PERIODE 2019-2025 ATAS NAMA SAUDARA KHOERUDIN, S.SOS. TANGGAL 31 JULI 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. KHOERUDIN; UANG SEJUMLAH RP35.000.000,00 (TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG MERUPAKAN HONORARIUM SDR. DIRNO SELAKU KOMISARIS DI PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. DIRNO; 1 (SATU) LEMBAR ASLI SLIP SETORAN PT. BPR BKK PURWOKERTO (PERSERODA) CABANG KEDUNGBANTENG DENGAN NAMA PENYETOR DESA KARANGNANGKA ALAMAT KECAMATAN KEDUNGBANTENG DAN PEMILIK REKENING NAMA PT. SEMADYA NOMOR REKENING 94.19.06941 UNTUK SETORAN TABUNGAN / DEPOSITO BERJANGKA SEJUMLAH RP37.000.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 18 OKTOBER 2019; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SUNARTO, S.E., M.M.; UANG SEJUMLAH RP37.000.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) YANG MERUPAKAN HONORARIUM SDR. SUNARTO, S.E., M.M. SELAKU KOMISARIS DI PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SUNARTO, S.E., M.M.; 1 (SATU) BENDEL SCAN SURAT DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM PERIHAL PENERIMAAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KEDUNGBANTENG MAKMUR SENTOSA NOMOR AHU-AH.01.03-0134190 KEPADA NOTARIS KURNIA ARMUNANTO, S.H. TANGGAL 4 APRIL 2018; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. SUPRIYONO, S.E.; 1 (SATU) BENDEL ASLI BUKU PEMERINTAH DESA KARANGNANGKA KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG (SPPU) 8 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (OPERASIONAL PEMDES) SUMBER PAD BULAN MARET TAHUN ANGGARAN 2020 NOMINAL RP13.171.500.00 (TIGA BELAS JUTA SERATUS TUJUH PULUH SATU RIBU LIMA RATUS RUPIAH); DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. IING SOLIHIN; 1 (SATU) BENDEL ASLI BUKU PERATURAN DESA KALIKESUR KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDES) DESA KALIKESUR KECAMATAN KEDUNGBANTENG KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2017; DIKEMBALIKAN KEPADA SDR. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM. 1 (SATU) BENDEL FOTOKOPI BUKU PT. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KEDUNGBANTENG MAKMUR SENTOSA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TUTUP BUKU TAHUN 2020; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima secara formal permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 2 Agustus 2023, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa IDA ROKHANI, S.Si. binti TARSUM HARDJO SUDARMO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan, seketika setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Asli Surat Undangan No : 011/BKAD.KDBT/VII/2015 Tanggal 27 Juli 2015 kepada Direktur BUMDes se-Kecamatan Kedungbanteng guna Acara Silaturahmi dan Penanda Tanganan Akta Pendirian PT; Dikembalikan kepada Sdr. SUGENG HANDOYO; 1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Kutaliman Nomor 411/3/Skep/2015 tentang Pengukuhan Pengurus Badan Usaha Milik Desa ?DANA NAGARA RAKCA? Desa Kutaliman tanggal 15 Februari 2015; Dikembalikan kepada Sdr. TARNO; 1 (satu) Bendel Asli Laporan Penggunaan Deviden Tahun 2017 BUMDes Alam Lestari Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas No : 465/03/III/2017 Melung, tanggal 24 Maret 2017; Dikembalikan kepada Sdr. RUSTIANI; 1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Nomor : 143/10/2015 tentang Susunan Dewan Pengawas BUMDes Songsong Sejahtera Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Periode Tahun 2015 ? 2020 Tanggal 28 Maret 2015; Dikembalikan kepada Sdr. UNTUNG BUDI WAHYOKO; 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Desa Baseh Nomor : 147/07/2015 tentang Pembentukan Pengurus Harian dan Badan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa ( BUM DESA) ?UNGGUL RAHARJA? Masa Bakti 2015-2021 Tanggal 29 April 2015; Dikembalikan kepada Sdr. SUNENO Bin MARSUDI; 1 (satu) lembar Asli Laminating Surat Saham Kolektif mewakili 2446 (dua ribu empat ratus empat puluh enam) lembar saham dengan nomor saham S.028.314 sampai dengan S.030.759 seluruhnya bernilai nominal Rp244.600.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) dan Modal Dasar Perseroan Rp5.920.000,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) terbagi atas 59.200 (lima puluh sembilan ribu dua ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. KUNANTO; 1 (satu) bendel Asli Keputusan Kepala Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penunjukkan Badan Kerjasama Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tanggal 26 Januari 2015; Dikembalikan kepada Sdr. TIMBUL Bin KAYAN KONAWI; 1 (satu) bendel Scan Buku Tabungan dengan Nomor Rekening 46.01.00362 Nama BUMDES WINDUJAYA Tanggal 25/01/2016 milik PT. LKM Kedungmas Nomor Seri 00362; Dikembalikan kepada Sdr. RUSWAN; 1 (satu) bendel fotokopi Salinan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2453022.AH.01.01. TAHUN 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa Tanggal 26 Agustus 2015; Dikembalikan kepada Sdr. ERI PUJIONO; 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Penyertaan Modal Pemerintahan Desa Baseh kepa da Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas tanggal 11 Juli 2015; Dikembalikan kepada Sdr. AMIN FAUZAN bin MISBAH. 1 (satu) bendel Asli Laporan Penggunaan Dana Deviden Pemerintah Desa Windujaya dari BUMDESMA Tahun Anggaran 2018 Tanggal 31 Desember 2018; Dikembalikan kepada Sdr. DARTO; 1 (satu) bendel Asli Surat Permintaan Pembayaran Uang Pencairan Bulan Oktober (Bidang Pembiayaan) Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Sumber Dana PAD Tahun Anggaran 2019; Dikembalikan kepada Sdr. KASIR Bin DUL KASAN; 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Nomor 141/10/2015 tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Periode 2015 S/D 2018 Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 1 Mei 2015; Dikembalikan kepada Sdr. SUPRIYONO, S.E.; 1 (satu) buah Buku Tabungan Asli Bank Jateng dengan Nomor Rekening 3003268801 atas nama Pemerintah Desa Kebocoran Kedungbanteng dengan nomor buku 623723; Dikembalikan kepada Sdr. ERI PUJIONO. 1 (satu) bendel Fotocopy Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP DESA) Tahun 2018 Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 5 Agustus 2017; Dikembalikan kepada Sdr. MUCHLIS SUTIKNO. 1 (satu) bendel foto Screenshoot Layar Facebook Kegiatan Study Banding Kelembagaan PNM MPd, Tim Transformasi UPK PNPM MPd Kabupaten Boyolali di BKAD Semadya Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas; Dikembalikan kepada Sdr. BUDI NUGROHO. 1 (satu) bendel Buku Fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) ?MITRA SEHATI? Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Dasar Hukum : KEPDES NOMOR 147/10/2015; Dikembalikan kepada Sdr. NANO MUHAMMAD FARID. 1 (satu) bendel Fotocopy Buku Tabungan LKM Kedungmas dengan Nomor Rekening 2212002412001 atas nama Pemdes Kalisalak dengan Nomor Seri 002515; Dikembalikan kepada Sdr. SADAM NAJIB ABDULLAH; Uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. AMIN FAUZAN Bin MISBAH selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. AMIN FAUZAN bin MISBAH; 1 (satu) Buku Pengeluaran BUMDES Desa Baseh berisi Pemasukan, Pengeluaran, dan Saldo mulai Tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan Tanggal 3 Juni 2018; Dikembalikan kepada Sdr. AMIN FAUZAN Bin MISBAH; Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. DARTO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. DARTO; 1 (satu) bendel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Ke-0096 Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDESMA ?PT. SEMADYA MAKMUR DIGDAYA? Sumber Dana DDS Realisasi Bulan Desember 2020 Pemerintah Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2020; Dikembalikan kepada Sdr. IBNU BUDI SANTOSO; Uang Tunai sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. IBNU BUDI SANTOSO (Kepala Desa Karangsalam Kidul) selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. IBNU BUDI SANTOSO; 1 (satu) lembar Fotocopy Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0034568.AH.01.01.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendiriaan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA Tanggal 24 Juli 2018; Dikembalikan kepada Sdr. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM; 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Bupati Banyumas Nomor 141.1/1062/tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Periode 2019-2025 atas nama Saudara KHOERUDIN, S.Sos. Tanggal 31 Juli 2019; Dikembalikan kepada Sdr. KHOERUDIN; Uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. DIRNO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. DIRNO; 1 (satu) lembar Asli Slip Setoran PT. BPR BKK Purwokerto (Perseroda) Cabang Kedungbanteng dengan Nama Penyetor Desa Karangnangka Alamat Kecamatan Kedungbanteng dan Pemilik Rekening Nama PT. Semadya Nomor Rekening 94.19.06941 untuk setoran tabungan / deposito berjangka sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) Tanggal 18 Oktober 2019; Dikembalikan kepada Sdr. SUNARTO, S.E., M.M.; Uang sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. SUNARTO, S.E., M.M. selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. SUNARTO, S.E., M.M.; 1 (satu) bendel Scan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa Nomor AHU-AH.01.03-0134190 kepada Notaris KURNIA ARMUNANTO, S.H. Tanggal 4 April 2018; Dikembalikan kepada Sdr. SUPRIYONO, S.E.; 1 (satu) bendel Asli buku Pemerintah Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPPU) 8 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Operasional Pemdes) Sumber PAD Bulan Maret Tahun Anggaran 2020 Nominal Rp13.171.500.00 (tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. IING SOLIHIN; 1 (satu) bendel Asli buku Peraturan Desa Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2017; Dikembalikan kepada Sdr. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM. 1 (satu) bendel Fotokopi buku PT. Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa Rapat Umum Pemegang Saham Tutup Buku Tahun 2020; Dikembalikan kepada Sdr. DIRNO. 1 (satu) lembar Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 821.2/1156/TAHUN 2016 tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Pada Pemerintah Kabupaten Banyumas tanggal 28 Desember 2016; Dikembalikan kepada Sdr. OENTUNG SOEGIARTO Bin DUL HAMID PUJORAHARJO; Uang sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. Drs. SUSMORO BASYUNI, M.Si. selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA) karena menjabat sebagai Kepala Desa Dawuhan Wetan; Dikembalikan kepada Sdr. Drs. SUSMORO BASYUNI, M.Si. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Kepala Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Nomor : 140/1089/2021 Perihal Permohonan Penarikan Dana Penyertaan Modal Tanggal 21 Oktober 2021; Dikembalikan kepada Sdr. Drs. SUSMORO BASYUNI, M.Si.; Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. MAHBUB KAMAL selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. MAHBUB KAMAL; Uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. MAHMUD selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. MAHMUD; Uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. ERI PUJIONOselaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. ERI PUJIONO. 1 (satu) bendel Fotokopi Peraturan Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Karangnangka ditetapkan pada tanggal 29-4-2015 dan diundangkan pada tanggal 30-4-2015; Dikembalikan kepada Sdr. JAFAR AERUDIN; 1 (satu) bendel Fotokopi Warna Rencana Penerimaan dan Pengeluaran Biaya PT. Sembada Makmur Digdaya (PT. SEMADYA) Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Periode Januari ? Desember 2020 Kedungbanteng Tanggal 11 Maret 2020; Dikembalikan kepada Sdr. NURLAELI FITRIYANI; Uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. NIWAN selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. NIWAN; 1 (satu) lembar Fotocopy Berita Acara Serah Terima Deviden PT. LKM Kedungmas Purwokerto untuk Pemerintah Desa Kutaliman Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 19 Agustus 2020 sebesar Rp41.529.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang diberikan melalui Rekening Bank Jateng dengan Nomor Rekening 3-003-268836 a.n. Pemerintah Desa Kutaliman; Dikembalikan kepada Sdr. NIWAN; 1 (satu) lembar Asli Surat Saham Kolektif LKM KEDUNGMAS dengan Modal Dasar Perseroan sebesar Rp5.920.000.000,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) terbagi atas 59.200 (lima puluh sembilan ribu dua ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang mewakili 4.483 (empat ribu empat ratus delapan puluh tiga) lembar saham dengan nomor saham S.021.419 sampai dengan S.025.901 seluruhnya bernilai nominal Rp448.300.000,00 (empat ratus empat puluh delapan tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Atas Nama BUMDES MITRA SEHATI Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng tanggal 30 Juli 2015; Dikembalikan kepada Sdr. SALIKUN; Uang Tunai Sejumlah Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) yang merupakan honorarium Sdr. SADAM NAJIB ABDULAH (Mantan Kepala Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng) selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. SADAM NAJIB ABDULLAH; 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Camat Kedungbanteng Nomor : 12 Tahun 2015 tentang Tim Perumus Penataan Kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 2 Februari 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) lembar Asli Rincian Penggunaan PaDes Deviden Desa Karangsalam Kidul Tanggal 2 Maret 2022; Dikembalikan kepada Sdr. SALIMIN; 1 (satu) bendel Fotocopy Petikan Keputusan Deputi Komisioner Penyidikan Organisasi dan Sumber Daya Manusia Nomor : KEP-01/MS.2/2018 Tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan Otoritas Jasa Keuangan Deputi Komisioner Penyidikan, Organisasi dan Sumber Daya Manusia Tanggal 22 Januari 2018; Dikembalikan kepada Sdr. WINTI HAPSARI, S.Si Binti IS SETIYONO. 1 (satu) bendel Fotocopy dengan Cap Basah Laporan Posisi Keuangan PT. LKM Kedungmas mulai dari Per 31 Desember 2015 sampai dengan 31 Desember 2021, tanda tangan dibuat oleh TITIS RIJA PERMATA UTAMI, A.Md., menyetujui NURLAELI FITRIYANI, SE., dan mengetahui IDA ROKHANI, S.Si.; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-933/KO.0302/2018 Perihal Pemberitahuan Penggunaan Frasa ?Lembaga Keuangan Mikro? bagi Lembaga Keuangan yang Belum Memperoleh Izin Usaha LKM Tanggal 28 Desember 2018 ditujukan kepada UPK Dana Bergulir PNPM-MPd Kedung Banteng; Dikembalikan kepada Sdr. NURLAELI FITRIYANI; Uang Tunai Sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. MAHBUB KAMAL (Kepala Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng) selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. MAHBUB KAMAL; 1 (satu) bendel Rincian Data Deviden Pemegang Saham Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020 yang diterima oleh BUMDES dan BKAD serta diterima oleh BUMDESMA PT. SEMADYA; Tetapterlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) bendel Scan Bukti Penerimaan (Kwitansi) Bonus Tahunan Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Atas Laba PT. LKM Kedungmas Tahun 2015 ? 2020 Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan; Dikembalikan kepada Sdri.NURLAELI FITRIYANI, S.E.; Uang Tunai sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang merupakan honorarium Sdr. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM (Kepala Desa Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng) selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM; 1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Karangsalam Kidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019; Dikembalikan kepada Sdr. SALIMIN; 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dawuhan Kulon Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2019; Dikembalikan kepada Sdr. MAHBUB KAMAL, S.Ag.; 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Buku Tabungan Bank Jateng Cabang Purwokerto An. Pemerintah Desa Beji dengan Nomor Rekening 3-003-26873-9 dengan Nomor Seri : 623717; Dikembalikan kepada Sdr. SALIKUN; 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Karangnangka Nomor : 06 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2015 Tanggal 30 Desember 2014; Dikembalikan kepada Sdr. SUNARTO, S.E., M.M.; 1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Nomor 07 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa) Tahun Anggaran 2015 Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tanggal 29 Desember 2014; Dikembalikan kepada Sdr. Drs. SUSMORO BASYUNI, M.Si.; 1 (satu) bendel Asli Berita Acara Musrenbangdes Tahun Anggaran 2018 Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Dikembalikan kepada Sdr. AMIN FAUZAN bin MISBAH; 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Melung Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015; Dikembalikan kepada Sdr. KHOERUDIN; 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Kutaliman Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Kutaliman Tanggal 31 Desember 2019; Dikembalikan kepada Sdr. NIWAN; 1 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Karangsalam Kidul Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2015; Dikembalikan kepada Sdr. IBNU BUDI SANTOSA; 1 (satu) bendel Fotocopy Proposal Dana Sosial PT. SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng ? Kabupaten Banyumas Rehab Gedung TK Diponegoro 34 Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2019; Dikembalikan kepada Sdr. MAHMUD Bin MUSTAFID; 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Kepala Desa Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Yang Bersumber Dari Hasil Penyertaan Modal (Deviden) Dari BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 10 Agustus 2018; Dikembalikan kepada Sdr. DARTO; 1 (satu) bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Sosial Rehab Rumah Kurang Layak Huni (RTLH) Desa Kalikesur Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2016; Dikembalikan kepada Sdr. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM; 1 (satu) bendel Asli Berita Acara Perubahan APBDes Tahun 2019 dan Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2019 Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 30 September 2019 beserta Daftar Hadir Rapat PEMDES dan BPD; Dikembalikan kepada Sdr. IING SOLIHIN. 1 (satu) lembar Scan kwitansi PT. Sembada Makmur Digdaya (PT. SEMADYA) Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas yang telah diterima dari Pemerintah Desa Keniten Kecamatan Kedungbanteng sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) guna membayar Penyertaan Modal BUMDESMA Perseroan Terbatas ?PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA? Bulan Mei 2019 yang ditandatangani oleh AMIN FAUZAN selaku Direktur Utama, DIRNO USMAN selaku Kepala Desa Keniten dan ACHMAD MUSTHOLIH WASIM selaku Direktur Keuangan; Dikembalikan kepada Sdr. DIRNO; 1 (satu) bendel Asli Turunan / Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa Nomor 46 Tanggal 30 Juli 2015 Dengan Nama Notaris : KURNIA ARMUNANTO, S.H.; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1 (satu) bendel Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0075/SPP/23.2009/2020 Bidang Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal) Sumber Dana DD Bulan November Tahun Anggaran 2020 Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas; Dikembalikan kepada Sdr. AMIN FAUZAN Bin MISBAH; 1 (satu) bendel Asli Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPPU) Bidang Pembiayaan Penanaman Modal LKM Kedungmas Sumber PAD Bulan Oktober 2019 Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas; Dikembalikan kepada Sdr. UNTUNG BUDI WAHYOKO; 1 (satu) bendel Asli Laporan Posisi Keuangan per Tanggal 31 Desember 2015 PT. LKM Kedungmas 5 Agustus 2022; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) Buku Tabungan Asli SIMPEDA HIPPRADA BANK JATENG Cabang Purwokerto An. Pemerintah Desa Kedungbanteng dengan Nomor Rekening 3-003-26881-0 dan Nomor Seri 623724; Dikembalikan kepada Sdr. DALIS ANGGI PRATIWI; 1 (satu) bendel Asli Data Penggunaan Surplus/Laba PT. LKM Kedungmas Tahun 2015 Tanggal 26 Agustus 2022 dengan surplus/laba sebesar Rp305.352.528,00 (tiga ratus lima juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah); Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang Tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. DARTO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. DARTO; Uang Tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. ERI PUJIONO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. ERI PUJIONO; 1 (satu) bendel Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 821.2/191/TAHUN 2019 tentang Pemberhentian / Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator pada Pemerintahan Kabupaten Banyumas tanggal 11 April 2019 dengan memberhentikan Dra. AMIE WITASARI dalam Jabatan Lama Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan mengangkat dalam Jabatan Baru Camat Kedungbanteng; Tetap terlampir Dalam Berkas Perkara; Uang sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan Uang Operasional Kecamatan Sdr. AMIE WITASARI selaku Camat Kedungbantengdari Sdr. MUCHLIS SUTIKNO selaku Direktur PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Diserahkan kepada PT. SEMBADA; 1 (satu) bendel Fotocopy Keputusan Camat Kedungbanteng Nomor : 12 Tahun 2015 Tentang Tim Perumus Penataan Kelembagaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 2 Februari 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang Tunai sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) yang merupakan honorarium Sdr. AMIN FAUZAN Bin MISBAH selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. AMIN FAUZAN bin MISBAH; Uang Tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang merupakan honorarium Sdr. SALIKUN selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. SALIKUN; Uang Tunai sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) yang merupakan honorarium Sdr. ERI PUJIONO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. ERI PUJIONO; Uang Tunai sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) yang merupakan honorarium Sdr. MAHMUD Bin MUSTAFID selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. MAHMUD bin MUSTAFID; 1 (satu) buku Asli Akta Notaris KURNIA ARMUNANTO, S.H. SK. MENKEH dan HAM RI Nomor C-1473.HT. 03.01-Th.2002, Tanggal 28 Oktober 2002 & Pejabat Pembuat Akta Tanah SK. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Nomor 3-X-A-2005, Tanggal 11 Februari 2005 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA Nomor 1 Tanggal 10 Maret 2022; Dikembalikan kepada Sdr. AKHMAD HAEDAR. 1 (satu) bendel Asli Laporan Kinerja Keuangan Rekon/Gabungan PT. LKM Kedungmas Periode 1 Januari 2022 s/d 19 Oktober 2022 Tanggal 19 Oktober 2022; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) bendel Buku Tabungan PT. LKM Kedungmas atas nama BUMDESMA PT. SEMADYA (MODAL DESA) dengan Nomor Rekening 4622140048930001 dengan nomor seri 042194; Dikembalikan kepada Sdr. MUCHLIS SUTIKNO; Uang Tunai sejumlah Rp428.000.000,00 (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang merupakan penyertaan modal dari 8 (delapan) desa yang diterima Sdr. MUCHLIS SUTIKNOselaku Direktur Utama PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA). 1 (satu) bendel Scan Rapat Umum Pemegang Saham Tutup Buku Tahun 2021 PT. Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa; Dikembalikan kepada Sdr. NURLAELI FITRIYANI; 1 (satu) bendel Berita Acara Serah Terima Dana Berguliran Unit Pengelolan Kegiatan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM.MPD) Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tanggal 11 Juli 2015 yang terdiri dari 26 Berita Acara Penyertaan Modal dari 26 Pemerintah Desa kepada Kepala BUMDes; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) bendel Fotocopy Berita Acara RUPS PT. LKM Kedungmas Tahun 2015 ? 2021 Dan Berita Acara Lain-Lain; Dikembalikan kepada Sdr. NURLAELI FITRIYANI; 1 (satu) unit Mobil Nomor Polisi R 8860 BS Merek Toyota Type Kijang Innova 2.4 V Warna Hitam Nomor Rangka MHFGB8EMXJ0420311 Nomor Mesin 2GD-C375353 dengan nama Pemilik PT. LKM KD.BANTENG MAKMUR SENTOSA, beserta kunci; Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas; 1 (satu) unit Motor Nomor Polisi R 6925 TA Merek Honda Type NF100L Warna Biru Nomor Rangka MH1HB11174K337361 Nomor Mesin HB11E.1338013 dengan nama Pemilik ANWAR SIGIT, ST. beserta kunci; Dikembalikan kepada Sdr. ANWAR SIGIT, S.T.; 1 (satu) buah Buku Sertipikat Hak Milik No. 00530 Tanggal 5 Februari 2015, NIB. 11272404.00422 Asal Hak Konversi C No. 826 Prsl. 48 kls. S.II Nama Pemegang Hak MASNGUD Surat Ukur No. 00009/Kedungbanteng/20154 Luas 404 m2; Dikembalikan kepada Sdr. MASNGUD; 1 (satu) bendel Scan Laporan Penyusutan Inventaris Per Bulan 10-2022 PT. LKM Kedungmas Tanggal 24 Oktober 2022 Dibuat Oleh TITIS RIJA PERMATA U, Disetujui dan Diketahui Oleh Direktur Keuangan NURLAELI FITRIYANI, S.E. Direktur Kredit dan Marketing SUBUR, S.H.; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang Tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. NIWAN selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. NIWAN. Uang sejumlah Rp407.800.000,00 (empat ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Kecamatan Kedungbanteng yang dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 (Bukti Transfer terlampir); Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas; Buku tabungan BRI Simpedes Unit Wirjaatmadja dengan Nomor Rekening 3237-01-029430-53-3 Nama DBM LKM Kedungbanteng Nomor Seri 04920232; Dikembalikan kepada Sdr.NURLAELI FITRIYANI; 1 (satu) unit Laptop merek Acer Warna Silver berserta charger milik PT. LKM Kedungmas; Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas; 1 (satu) bendel Asli Turunan / Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 10 Tanggal 17 Pebruari 2016 Notaris KURNIA ARMUNANTO, S.H.; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) lembar Asli Laminating Surat Saham Kolektif mewakili 2459 (dua ribu empat ratus lima puluh sembilan) lembar saham dengan nomor saham S.018.960 sampai dengan S.021.418 seluruhnya bernilai nominal Rp245.900.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Modal Dasar Perseroan Rp5.920.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) terbagi atas 59.200 (lima puluh sembilan ribu dua ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. SUNARTO, S.E., M.M.; 1 (satu) lembar Asli Laminating Surat Saham Kolektif mewakili 2108 (dua ribu delapan) lembar saham dengan nomor saham S.016.852 sampai dengan S.018.959 seluruhnya bernilai nominal Rp210.800.000,00 (dua ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan Modal Dasar Perseroan Rp5.920.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) terbagi atas 59.200 (lima puluh sembilan ribu dua ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. Drs. SUSMORO BASYUNI, M.Si.; 1 (satu) lembar Asli Laminating Surat Saham Kolektif mewakili 2516 (dua ribu lima ratus enam belas) lembar saham dengan nomor saham S.014.336 sampai dengan S.016.851 seluruhnya bernilai nominal Rp251.600.000,00 (dua ratus lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) dan Modal Dasar Perseroan Rp5.920.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) terbagi atas 59.200 (lima puluh sembilan ribu dua ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. MAHBUB KAMAL, S.Ag.; 1 (satu) lembar Asli Laminating Surat Saham Kolektif mewakili 2421 (dua ribu empat ratus dua puluh satu) lembar saham dengan nomor saham S.025.902 sampai dengan S.028.313 seluruhnya bernilai nominal Rp241.600.000,00 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Modal Dasar Perseroan Rp5.920.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) terbagi atas 59.200 (lima puluh sembilan ribu dua ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. DALIS ANGGI PRATIWI; Uang Tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. DIRNO di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMADYA); Dikembalikan kepada Sdr. DIRNO; Uang Tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. NIWAN di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMADYA); Dikembalikan kepada Sdr. NIWAN; Uang Tunai sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. SALIMIN di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMADYA); Dikembalikan kepada Sdr. SALIMIN; Uang Tunai sejumlah Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. ERI PUJIONO di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMADYA); Dikembalikan kepada Sdr. ERI PUJIONO; 1 (satu) lembar Asli Laminating Surat Saham Kolektif mewakili 023.714 (dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat belas) lembar saham dengan nomor saham S.035.A86 sampai dengan S.059.200 seluruhnya bernilai nominal Rp2.371.400.000,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama PBH. BKAD SEMADYA Kecamatan Kedungbanteng; Dikembalikan kepada Sdr. SUBUR, S.H.; 1 (satu) lembar Asli Laminating Surat Saham Kolektif mewakili 2172 (dua ribu seratus tujuh puluh dua) lembar saham dengan nomor saham S.002.522 sampai dengan S.004.693 seluruhnya bernilai nominal Rp217.200.000,00 (dua ratus tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Modal Dasar Perseroan Rp5.920.000,00 (lima miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) terbagi atas 59.200 (lima puluh sembilan ribu dua ratus) lembar saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM; Uang sejumlah Rp7.750.000,00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. SADAM NAJIB ABDULAH selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. SADAM NAJIB ABDULAH; Uang sejumlah Rp24.250.000,00 (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. JAFAR AERUDIN di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. JAFAR AERUDIN; Uang sejumlah Rp24.500.000,00 (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. MUCHLIS SUTIKNO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. MUCHLIS SUTIKNO; Uang sejumlah Rp438.468.500,00 (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) merupakan Setoran Pinjaman yang Bersumber dari Dana Eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng per tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 10 November 2022 dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 (Bukti Transfer terlampir); Dikembbalikan kepada PT LKM Kedungmas; Uang sejumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. R. AGUS LISTIA di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. R. AGUS LISTIA; Uang sejumlah Rp24.250.000,00 (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. SRI ENDOWATI di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdri. SRI ENDOWATI; Uang sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. DIRNO di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. DIRNO; Uang sejumlah Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. DARTO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. DARTO; Uang sejumlah Rp6.250.000,00 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium selaku Komisaris Sdr. SALIKUN di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. SALIKUN; Uang sejumlah Rp5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. AMIN FAUZAN Bin MISBAH selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada AMIN FAUZAN; Uang sejumlah Rp43.750.000,00 (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. ACHMAD MUSTHOLIH WASIM; 1 (satu) bendel Asli Dokumentasi Foto MAD Sosialisasi Penataan Kelembagaan tanggal 15 November 2014; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang sejumlah Rp114.981.151,00 (seratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh satu rupiah) merupakan Setoran Pinjaman yang Bersumber dari Dana Eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng per tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022 dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 (Bukti Transfer terlampir); Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas; 2 (dua) lembar Asli Surat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas Tahun 2014 Nomor 62/PNPM KDB/X/2014 perihal UNDANGAN Tanggal 21 Oktober 2014 Acara Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Tempat Aula Kecamatan Kedungbanteng, beserta lembar disposisi; Dikembalikan kepada Sdr. KHOERUDIN; Uang sejumlah Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. DIRNO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. DIRNO; Uang sejumlah Rp351.140.900,00 (tiga ratus lima puluh satu juta seratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah) merupakan Setoran Pinjaman yang Bersumber dari Dana Eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng per tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022 dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 (Bukti Transfer terlampir); Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas; Uang sejumlah Rp2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) yang merupakan Honorarium Sdr. DIRNO selaku Komisaris di PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMBADA); Dikembalikan kepada Sdr. DIRNO; 1 (satu) bendel Asli Surat Keputusan Camat Kedungbanteng Nomor : 700/36/2015 tentang Penunjukkan Pengawas PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kedungmas Kecamatan Kedungabnteng tanggal 1 Agustus 2015 Memutuskan Sdr. SIGIT SUYANTO, S.E. (Kasi Pembangunan Kecamatan Kedungbanteng) sebagai Pengawas PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Kedungmas Kecamatan Kedungabnteng; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang sejumlah Rp131.808.000,00 (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan ribu rupiah) merupakan Setoran Pinjaman yang Bersumber dari Dana Eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng per tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022 dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 (Bukti Transfer terlampir); Dkembalikan kepada PT LKM Kedungmas; 1 (satu) lembar Asli Kuitansi Pengembalian Honor Pembina PT. LKM Kedungmas tahun 2015 sampai dengan 2018 dari Sdr. SIGIT SUYANTO kepada PT. LKM Kedungmas (penerima Sdri. NURLAELI FITRIYANI) sejumlah Rp19.700.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. SIGIT SUYANTO; 3 (tiga) lembar Fotocopy Surat Keputusan Camat Kedungbanteng Nomor 580/07/IV/TAHUN 2017 tentang Pengangkatan Pengurus Antar Waktu Sekretaris dan Bendahara BKAD Semadya Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 1 April 2017 memutuskan mengangkat Sdr. AKHMAD KHAEDAR Jabatan Sekretaris Masa Bakti 1 April s/d dibentuk Pengurus Definitif dan Sdr. SUBUR, S.H. Jabatan Bendahara Masa Bakti 1 April s/d dibentuk Pengurus Definitif. Dikembalikan kepada Sdr. AKHMAD KHAEDAR; 1 (satu) bendel Scan Laporan Posisi Keuangan PT. LKM Kedungmas Per : 17 Oktober 2022 Tanggal 17 Oktober 2022 dibuat oleh Sdri. TITIS RIJA PERMATA UTAMI, A.Md. selaku Manager Keuangan diketahui dan disetujui oleh Sdr. SUBUR, S.H. selaku Direktur Kredit dan Sdri. NURLAELI FITRIYANI, S.E . selaku Direktur Keuangan berisi Pengembalian Honor Pembina PT. LKM Kedungmas tahun 2015 sampai dengan 2018 dari Sdr. SIGIT SUYANTO kepada PT. LKM Kedungmas (penerima Sdri. NURLAELI FITRIYANI) sejumlah Rp19.700.000,00 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Sdr. NURLAELI FITRIYANI; Uang sejumlah Rp38.681.400,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) merupakan Setoran Pinjaman yang Bersumber dari Dana Eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng per tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022 dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 (Bukti Transfer terlampir); Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas; 1 (satu) bendel Asli Surat BUMDESMA PT. Sembada Makmur Digdaya (PT. Semadya) Kecamatan Kedungbanteng - Kabupaten Banyumas Nomor 002/PT.SEMADYA/X/2021 perihal Undangan Rapat Tanggal 26 Oktober 2021 terkait Rapat Koordinasi Permintaan Penarikan Kemabli Penyertaan Modal 8 (delapan) Pemerintah Desa yang diperuntukkan untuk Modal Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), Perseroan Terbatas PT. SEMBADA MAKMUR DIGDAYA (PT. SEMADYA) yang ditandatangani oleh MUCHLIS SUTIKNO; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang sejumlah Rp77.926.900,00 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) merupakan Setoran Pinjaman yang Bersumber dari Dana Eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng per tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 (Bukti Transfer terlampir); Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas. 1 (satu) bendel Fotocopy Surat Pemerintah Desa Kabupaten Banyumas Kecamatan Kedungbanteng Nomor 414.2/05/2014 Perihal: Usulan PJOK dan Penerus UPK PNPM ? MPd Kecamatan Kedungbanteng Tanggal 04 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Camat Kedungbanteng An. Drs. Purjito; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang sejumlah Rp.11.795.300,-(sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) merupakan Setoran Pinjaman yang Bersumber dari Dana Eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng per tanggal 02 Januari 2023 sampai dengan tanggal 06 Januari 2023 dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 (Bukti Transfer terlampir); Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas; 2 (dua) lembar Fotocopy Berita Acara Rakor Kelembagaan BKAD pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 tempat Kantor UPK PNPM-MPd Kecamatan Kedungbanteng yang dihadiri oleh Eks PjOK, Pengurus BKAD, BP-UPK, Tim Verifikasi Perguliran UPK, PL, dan Kepala Desa dengan Pimpinan Rapat Sdr. MASNGUD dari BKAD, Sekertaris Sdr. RUSWAN dari BKAD, dan Narasumber Sdr. SIGIT SUYANTO dari Eks PjOK; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang sejumlah Rp417.000.100,00 (empat ratus tujuh belas juta seratus rupiah) merupakan Setoran Pinjaman yang Bersumber dari Dana Eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng per tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2023 dilakukan secara transfer melalui Rekening Kejaksaan Negeri Purwokerto (Bank Mandiri) Nomor Rekening 1800011120021 pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 (Bukti Transfer terlampir); Dikembalikan kepada PT LKM Kedungmas; 1 (satu) bendel Asli Turunan / Salinan Akta Pendirian Berbadan Hukum Badan Kerjasama Antar Desa Semadya Nomor 02 Tanggal 7 Juli 2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS-TPK/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS-TPK/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 574 K/Pid.Sus/2024
Peninjauan Kembali : 1635 PK/PID.SUS/2024
Banding : 25/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG
Statistik538330