- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat 1 bertentangan dengan ketentuan hukum, keputusan sepihak dan tidak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat 1 putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2022;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kekurangan kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp451.091,00 (empat ratus lima puluh satu ribu Sembilan puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menerbitkan surat pengalaman kerja kepada Penggugat dengan Kriteria Baik;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto |
|
Nomor | 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Lesmana Taruna, Br Hakim Anggota Kusmayadi Sumba |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat 1 seluruhnya DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 101 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Statistik7835