- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARABAHAN NOMOR 16/PDT.G/2022/PN MRH TANGGAL 26 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT III;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Mrh tanggal 26 Juli 2023 yang dimohonkan banding
- Menolak eksepsi Tergugat III;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 52/PDT/2023/PT BJM |
|
Nomor | 52/PDT/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eni Sri Rahayu |
Hakim Anggota | Totok Sapto Indrato, Brwiwin Arodawanti |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 52/PDT/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1736 K/Pdt/2024
Banding : 52/PDT/2023/PT BJM
Statistik7747