Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 54/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2023/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.abd.rohim |
Hakim Anggota | H. Mudjito, Brkh.taufiqurrohman |
Panitera | Nur Ali Yaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 760/PDT.G/2023/ PA.BTL TANGGAL 1 AGUSTUS 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 MUHARRAM 1445 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEPERTI BERIKUT INI; DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (XXXXXXXXXXXXXXXX) TERHADAP PENGGUGAT (XXXXXXXXXXXXXXX); 3. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENTAATI DAN MELAKSANAKAN KESEPAKATAN YANG TELAH DIBUAT DIDEPAN MEDIATOR TERTANGGAL 27 JUNI 2023 YANG PADA POKOKNYA BERISI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT : 3.1. DUA ORANG ANAK BERNAMA XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX, LAHIR TANGGAL 18 SEPTEMBER 2015 DAN XXXXXXXXXXXXXXXX LAHIR 5 DESEMBER 2016 DIBAWAH PENGASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT SELAKU IBU KANDUNGNYA DENGAN KEWAJIBAN BAGI PENGGUGAT UNTUK MEMBERI AKSES/KESEMPATAN KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA TERHADAP KEDUA ANAK TERSEBUT; 3.2. TERGUGAT MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT MINIMAL SEBESAR RP1.000.000,00(SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN HINGGA KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PROSEN) SETIAP TAHUN; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP165.000,00 (SERATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RIPIAH); III.MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima. II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 760/Pdt.G/2023/ PA.Btl tanggal 1 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Muharram 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi seperti berikut ini; Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (xxxxxxxxxxxxxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxxxxxxxxxxx); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat didepan mediator tertanggal 27 Juni 2023 yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut : 3.1. Dua orang anak bernama xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, lahir tanggal 18 September 2015 dan xxxxxxxxxxxxxxxx lahir 5 Desember 2016 dibawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat selaku ibu kandungnya dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberi akses/kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap kedua anak tersebut; 3.2. Tergugat memberikan nafkah kepada kedua anak tersebut minimal sebesar Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahun; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu ripiah); III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2023/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2023/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 760/Pdt.G/2023/PA.Btl
Statistik135109