Putusan PTA SURABAYA Nomor 338/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 338/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Domiri. |
Hakim Anggota | Usman., H. M. Munawan. |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangil nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Bgl tanggal 17 Juli 2023 bertepatan dengan tanggal 29 Dzulhijjah 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut ;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bangil;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) sebagai berikut:2.1. Nafkah 3 (tiga) orang anak masing - masing Rp2.000.000,00.(dua juta rupiah) sehingga untuk 3 orang anak sejumlah Rp6.000.000,00.(enam juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan sebesar 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun)2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00. (sembilan juta rupiah);2.3. Mut'ah sejumlah Rp36.000.000,00. (tiga puluh enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban yang tercantum dalam diktum nomor 2.2 dan 2,3 sejumlah Rp45.000.000,00. (empat puluh lima juta rupiah) sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp837.000,00. (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 338/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 338/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 287/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Statistik3616