- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH MEUREUDU NOMOR 37/PDT.G/2023/MS.MRD TANGGAL 8 JUNI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 DZULQAIDAH 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN MAHKAMAH SYARIYAH MEUREUDU TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA TERSEBUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONT VANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA YANG HINGGA SAAT INI SEJUMLAH RP1.050.000,00 (SATU JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Meureudu Nomor 37/Pdt.G/2023/MS.Mrd tanggal 8 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqa?idah 1444 Hijriah;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Mahkamah Syar?iyah Meureudu tidak berwenang mengadili perkara tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga saat ini sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan MS PROP NAD Nomor 85/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bakti Ritonga |
Hakim Anggota | Amiruddin, Brindra Suhardi |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 144 K/Ag/2024
Banding : 85/Pdt.G/2023/MS.Aceh.
Statistik4927