Putusan PN SEMARANG Nomor 150/Pid.Sus/2023/PN Smg |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | PERLINDUNGAN ANAK |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Kukuh Kalinggo Yuwono, Sri Ariastuti |
Panitera | Wasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan TerdakwaISMUNAJI Alias PAK AJI Bin ISNItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahundan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: o 1 (satu) buah celana panjang warna hitam.o 1 (satu) buah kaos berkerah lengan pendek warna abu abu.- Dirampas untuk dimusnahkano 1 (satu) buah baju seragam sekolah atasan lengan panjang warna putih dengan logo SDo 1 (satu) buah bawahan rok merah panjang.o 1 (satu) buah jilbab putih.o 1(satu) buah daleman/legging warna merah.- Dikembalikan kepada FELIo 1 (satu) buah seragam atasan kemeja batik lengan pendek warna meraho 1 (satu) buah bawahan rok panjang warna putih- Dikembalikan kepada KAYLAo 1 (satu) buah celana kain panjang warna hitam.o 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hijau gambar micky mause.o 1 (satu) buah seragam sekolah rok penjang warna merah.o 1 (satu) buah kemeja sekolah lengan panjang warna putih.o 1 (satu) buah kerudung warna putih- Dikembalikan kepada DAYUo 1 (satu) buah seragam sekolah kemeja panjang putiho 1 (satu) buah rok merah panjango 1 (satu) buah kerudung- Dikembalikan kepada NAILA6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2023/PN Smg
Statistik6762