Putusan PN TEGAL Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Tgl |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2023/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidia Awinero, Hakim Anggota Windy Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yaeli Hastuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi -Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah dan bangunan obyek sengketa pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 426/ Bongkok, Luas 556 M2, Surat Ukur : 23/Bongkok/2009 tanggal 11-06-2009 atas nama pemegang hak Awi E Kasnawi yang terletak di Jalan Garuda No. 53 RT. 003 RW. 003 Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: a.sebelah Utara : tanah milik Abu dan Durochim; b.sebelah Barat : jalan Kabupaten; c.sebelah Selatan : jalan Desa; d.sebelah Timur : tanah milik Darsono; 3.Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT memiliki hutang kepada TERGUGAT I dengan besaran nominal sejumlah Rp.460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) ; 4.Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Jual Beli Nomor: 650/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019 batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum; 5.Menyatakan menurut hukum proses lelang yang diajukan oleh TERGUGAT III dan atau proses kepemilikan obyek sengketa oleh TERGUGAT III harus dinyatakan tidak sah, dan TERGUGAT III atau siapapun yang mendapatkan hak darinya agar segera menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun; 6.Menyatakan menurut hukum tindakan TERGUGAT I yang telah menguasai dan melakukan peralihan hak serta memasang agunan terhadap tanah obyek sengketa yang tidak dengan alas hak sah dan tanpa menghiraukan hak-hak PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk memproses baliknama obyek sengketa dari nama TERGUGAT I kembali ke atas nama PENGGUGAT dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dengan sukarela tanpa syarat; 8.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 9.Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2023/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2023/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2023/PN Tgl
Statistik8735