- Menyatakan Syahrul Ramadhan als Sahrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Syahrul Ramadhan als Sahrul tersebut dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Handphone merk Realme C11 dengan no Imei 1 : 864038058289336 Imei 2 : 846038058289328 berikut kartunya dengan nomor 083890963227
- 1 (satu) Handphone merk Oppo 15 warna hitam dengan no. imei 1 : 867124050639798 Imei 2 : 867124050639780 berikut kartunya dengan nomor 082174286499 (dalam keadaan rusak atau tidak bisa hidup)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor plat BK 5336 AIV (dalam keadaan rusak atau tidak bisa hidup)
- 1(satu) potong baju kemeja lengan panjang warna biru merk Players Expres Collection corak garis-garis
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1006/Pid.B/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 1006/Pid.B/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir H, Br Hakim Anggota T. Latiful |
Panitera | Panitera Pengganti: Benitius Silangit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Ezi Aprijal. Dikembalikan kepada saksi Natasya Aulia Sari. Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1006/Pid.B/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1006/Pid.B/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 516 K/Pid/2024
Pertama : 1006/Pid.B/2023/PN Lbp
Statistik3836