- Menyatakan Terdakwa SAHARUDIN Als UDIN Bin SAIDE (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Shabu dengan berat netto awal 1,24 (satu koma dua empat) gram dan sisa setelah pemeriksaan Labfor sebanyak 1,20 (satu koma dua nol) gram;
- 2 (Dua) Buah plastik klip kosong;
- 1 (Satu) unit Handphone merek SAMSUNG warna Hijau Tosca dengan No. IMEI 358320683640684 (Slot 1) & 358552593638487 (Slot 2);
- 1 (Satu) unit Handphone merek NOKIA warna Biru dengan No. IMEI 350868846080865 (Slot 1) & 350868846180863 (Slot 2);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 245/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2023/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2023/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 826 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 245/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Statistik3119