Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 15-K/PMT.II/AD/II/2023 |
|
Nomor | 15-K/PMT.II/AD/II/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Memasuki pekarangan tanpa ijin |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut H Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Kolonel Sus Mirtusin, Kolonel Chk Adeng |
Panitera | Mayor Chk Agus Handaka |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | perundang-undangan lain yang bersangkutan.M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Surung Mangunsong, Mayor Kav (Purn) NRP 573030 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kumulatif Kedua Oditur Militer terse-but;3. Menangguhkan pemeriksaan perkara pidana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu atas nama Terdakwa, sampai dengan perkara perdata memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;4. Melepaskan Terdakwa dari tuntutan Oditur Militer dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu.5. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dalam pokok perkara ini;6. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat:a. 1 (satu) lembar foto spanduk HGB NO .722 PALSU, PBB NOP PALSU.b. 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 12 November 2021 yang diketahui RT 05 dan RW 01 Kelurahan Kalibanteng Kulon yang diajukan ke Kelurahan Kalibanteng Kulon sebagai dasar pembuatan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Nomor 33.74.120.006.004.0050.0 a.n. Surung Mangunsong.c. 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan penguasaan tanah dan tidak sengketa yang di buat oleh Terdakwa pada tanggal 12 November 2021 yang diketahui RT 05 dan RW 01 Kelurahan Kalibanteng Kulon yang diajukan ke Kelurahan Kalibanteng Kulon sebagai dasar pembuatan SPPT (Surat Pem-beritahuan Pajak Terutang) Nomor 33.74.120.006.004.0050.0 a.n. Surung Mangunsong.d. 2 (dua) lembar fotokopi surat Pemblokiran SPPT PBB kepada Bapenda Kota Semarang yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 22 Desember 2022.e. 4 (empat) lembar fotokopi surat permohonan data syarat peralihan PBB NOP 33.74.120.006.004.0050.0 kepada Bapenda Kota Semarang yang dibu-at oleh Terdakwa pada tanggal 12 Mei 2022.f. 1 (satu) lembar fotokopi surat STTP kepada Bapenda Kota Semarang yang dibuat oleh Mayor Kav Surung Mangunsong pada tanggal 6 Desember 2022.g. 4 (empat) lembar fotokopi permohonan pencabutan SK kepada Kepala BPN Kota Semarang yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 10 Januari 2022.h. 1 (satu) lembar fotokopi surat permohonan membuka buku induk DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) kepada Lurah Kalibanteng Kulon yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 22 Desember 2022.i. 1 (satu) lembar fotokopi surat arsip DHKP PBB kepada Camat Semarang barat yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 4 April 2022.j. 1 (satu) lembar fotokopi surat tentang surat arsip tentang DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) kepada Kepala Pos Pelayanan Pajak wilayah III Kota Semarang yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2022.k. 1 (satu) lembar fotokopi surat arsip tentang DHKP (Daftar Himpunan Ke-tetapan Pajak) kepada Kepala Bapenda Kota Semarang yang dibuat oleh Ter-dakwa pada tanggal 31 Maret 2022.l. 1 (satu) lembar fotokopi surat arsip tentang DHKP (Daftar Himpunan Ke-tetapan Pajak) kepada Kepala KPP Pratama Semarang Barat yang dibuat oleh Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2022.m. Foto sebidang tanah luas + 1114 yang beralamat di Jl. Muradi Raya No 8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang.n. Foto rumah semi permanen yang beralamat di Jl. Muradi Raya No 8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang (didalam HGB No 722).o. 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Direskrimum Polda Jawa Tengah kepada Kapolrestabes Semarang Nomor B/13316/XII/RES.7.4./2022/Ditreskrimum tanggal 13 Desember 2022 perihal Pelimpahan Surat Pengaduan;p. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah nomor MP.02.02/2098-33/III/2023 tanggal 14 Maret 2023 perihal Permohonan Permintaan Salinan Warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 0722/Kalibanteng Kulon luas 1100M2 atas nama Kho Tiat Hiong;q. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Permohonan Terdakwa kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah tanggal 28 Maret 2023;r. 1 (satu) lembar fotokopi Surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Per-tanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor MP.02.02/2383.33/IV/2023 tanggal 4 April 2023 perihal Pencabutan SK Perpanjangan HGB Nomor 722;s. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Gugatan terhadap Kho Tiat Hiong (Saksi-4) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 31 Juli 2023.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.7. Biaya perkara ditangguhkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15-K/PMT.II/AD/II/2023.zip
- Download PDF
- 15-K/PMT.II/AD/II/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15-K/PMT.II/AD/II/2023
Statistik8929