- Menyatakan Terdakwa Oktafiandi Pgl. Tof Bin Maas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang terbungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan daun, biji, batang dan ranting narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merek beat warna hitam putih tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 425/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juandra, Br Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 425/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1692 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 425/Pid.Sus/2023/PN.Pdg
Statistik3818