- MenolaktuntutanprovisiPenggugat;
- MenolakEksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telahmelakukanperbuatanmelawanhukum;
- Menyatakan tidak sah dan/ataubatal demi hukum dan/atautidakmempunyaikekuatanhukummengikat Surat Penolakan Gugatan Penggugat Nomor: 015/PPIP/MP-PAN/6/2023 Tertanggal 8 Juni 2023 Yang ditandatangani oleh Tergugat I ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Tergugat II Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 TentangPemberhentianTetapPenggugatsebagaiAnggotaPartaiAmanat Nasional tertanggal16 Mei 2023;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan dan/atau Surat Tergugat III Nomor: PAN/A/27/K-S/078/V/2023 Tertanggal 13 Mei 2023 Perihal: Permohonan Pemberhentian Tetap dari Keanggotaan PAN Penggugat yang diusulkan Tergugat III kepada Tergugat II;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atautidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Tergugat III Nomor: PAN/B/27/K-S/069/V/2023 tertanggal19 Mei 2023 tentangPermohonanPemberhentian dan PenggantianAntar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Amanat Nasional;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Tertanggal 16 Mei 2023;
- Memerintahkan Tergugat II untukmencabut Surat Keputusan dan/atau Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/073/V/2023 tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dariPartai PAN atas nama ISKANDAR IDRUS, S.T. digantikan oleh JAMRUD HI. WAHAB;
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.538.000,00 (satujuta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN TERNATE Nomor 41/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Tte |
|
Nomor | 41/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | Partai Politik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khadijah Amalzain Rumalean, Br Hakim Anggota Ferdinal |
Panitera | Panitera Pengganti Julaiha Abd Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1375 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Pertama : 41/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Tte.
Statistik260123