Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 949 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 949 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I DAN II DENGAN PERBAIKAN. MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN KE - 2. DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : SEBAGAI BERIKUT : - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT AKIBAT PHK KEPADA PENGGUGAT SELURUHNYA RP 51.405.748,00 (LIMA PULUH SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH) ; - BIAYA DIBEBANKAN KEPADA NEGARA ; |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. ROLAS NUSANTARA MANDIRI dan Pemohon Kasasi II: JUNAEDI, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 174/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 13 Februari 2023, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :? Uang pesangon 1 x 9 x Rp4.200.497,00 =Rp37.804.311,00? Uang penghargaan masa kerja, 3 x Rp4.200.497,00 =Rp12.601.437,00? Uang penggantian hak, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja = Rp1.000.000,00+Jumlah = Rp51.405.748,00Terbilang: lima puluh satu juta empat ratus lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 949_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 949_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 949 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 174/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Statistik10649