Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 885 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 885 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I DAN II DENGAN PERBAIKAN. MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN KE - 4 MENJADI : - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS KARENA PENSIUN, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT : ATAS NAMA : KUSNAN, MASA KERJA : 22 TAHUN 10 BULAN, UPAH : RP 2.938.260,00, UANG PESANGON : 1,75 X 9 BULAN X RP 2.938.260,00 = RP 46.277.595,00, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA : 8 X RP 2.938.260,00 = RP 23.506.080,00, UANG PENGGANTIAN HAK = RP 0, JUMLAH = RP 69.783.675,00 ; - BIAYA DIBEBANKAN KEPADA NEGARA ; |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: KUSNAN dan Pemohon Kasasi II: PT. PUTRA LIKA PERKASA (PT PLP), tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 292/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 19 Januari 2023, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat telah memasuki usia pensiun;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pensiun sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus karena Pensiun, dengan perincian sebagai berikut: Atas nama Kusnan, Masa kerja 22 tahun 10 bulan, upah Rp2.938.260,00; - Uang pesangon, 1,75 x 9 bulan x Rp2.938.260,00 = Rp46.277.595,00;- Uang penghargaan masa kerja, 8 bulan x Rp2.938.260,00 = Rp23.506.080,00;- Uang penggantian hak = Rp0,00;Total seluruhnya = Rp69.783.675,00;(enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 885_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 885_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 885 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 292/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik14662