Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 873 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN. MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN KE - 4 MENJADI : - MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT SEBESAR RP 41.302.790 (EMPAT PULUH SATU JUTA TIGA RATUS DUA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH); - BIAYA DIBEBANKAN KEPADA NEGARA |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. CIPTATAMA GRIYA PRIMA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 69/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Tpg tanggal 2 Maret 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja sebesar Rp41.302.790,00 terbilang: (empat puluh satu juta tiga ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 873_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 873_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 873 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 69/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg
Statistik145114