- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan:
- Berita Acara RUPS PT. Senyiur Sukses Peratama Nomor 35, Tanggal 29 Agustus 2008 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I);
- Berita Acara RUPS PT. Senyiur Sukses Peratama Nomor 4, Tanggal 06-08-2009, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I);
- Berita Acara RUPS PT. Senyiur Sukses Peratama Nomor 21, Tanggal 20-08-2009, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I);
- Berita Acara RUPS PT. Senyiur Sukses Peratama Nomor 9, Tanggal 09 September 2009 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I);
- Berita Acara RUPS PT. Senyiur Sukses Peratama Nomor 3, Tanggal 05 Mei 2010 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I);
- Berita Acara RUPS PT. Senyiur Sukses Peratama Nomor 9, Tanggal 16 Juni 2010, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I);
- Akta Nomor 35, Tertanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I) yang telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Tertanggal 24 September 2008 Nomor AHU-68758. AH.01.02, Tahun 2008;
- Akta Nomor 14, Tertanggal 20 April 2009, yang dibuat oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I), pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.10-04979;
- Akta Nomor 4, Tertanggal 6 Agustus 2009, yang dibuat oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I), pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik, Nomor AHU-AH.01.10-13183;
- Akta Nomor 21, Tertanggal 20 Agustus 2009, yang dibuat oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I), pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-AH.01.10-14349;
- Akta Nomor 9, Tertanggal 09 September 2009, yang dibuat oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I), pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-AH.01.10-16710;
- Akta Nomor 3, Tertanggal 05 Mei 2010, yang dibuat oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I), pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-AH.01.10-12413;
- Akta Nomor 9, Tertanggal 16 Juni 2010, yang dibuat oleh Rita Imelda Ginting, SH. Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I), pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-AH.01.10-16350;
- Akta Nomor 3, Tertanggal 08 Februari 2011, yang dibuat oleh Ukron Krisnajaya, SH., SPN (Turut Tergugat II), pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-AH.01.10-04567;
- Akta Nomor 03, Tertanggal 16 November 2021, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Halimatu Sadiah, S.H., M.Kn., pemberitahuannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-AH.01.03-0473533.
Putusan PN SANGATTA Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudhautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah cacat dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan: Adalah cacat dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya. 5. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 5 Tanggal 08 Februari 2011, yang dibuat oleh Ukron Krisnajaya, SH., SPN, Notaris Di Jakarta (Turut Tergugat II) dan Perjanjian Perubahan Jual Beli Saham, Tertanggal 09 Februari 2011 yang dibuat oleh Rita Imelda Ginting, Selaku Notaris-PPAT (Turut Tergugat I); Batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat mengikat dengan segala akibat hukumnya; 6. Menyatakan demi hukum seluruh Berita Acara RUPS dan Akta-akta Notariil lainnya beserta turunannya yang dibuat, dihasilkan dan dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah cacat dan tidak sah serta batal demi hukum serta tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya; 7. Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh dokumen-dokumen hukum dan/atau Surat-surat penting lainnya yang ada dalam penguasaan Para Tergugat yang ada kaitannya dengan PT. Senyiur Sukses Peratama; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dalam perkara ini; 9. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp7.824.000(tujuh juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2023/PN Sgt
Banding : 170/PDT/2023/PT SMR
Statistik144146