- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tanggal 04 Mei 2021 atas nama Andi Nurdin telah diketahui Kepala Desa Manubar Dalam dengan Register Nomor: 140/12/PEM-MD/V/2021, yang menerangkan kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Jalan Takat RT. 01 Desa Manubar Dalam Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur, seluas +/- 125.000 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) dengan rincian Panjang: 500 M (lima ratus meter) dan Lebar: 250 M (dua ratus lima puluh meter);
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Takat RT. 01 Desa Manubar Dalam Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur, seluas +/- 125.000 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) dengan rincian Panjang: 500 M (lima ratus meter) dan Lebar: 250 M (dua ratus lima puluh meter), batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Poros PT. Hanurat Coy Ltd
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Hutan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Hutan
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas tanah objek sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi (Tergugat I dan Tergugat II Konvensi) untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp28.341.000,00 (Dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN SANGATTA Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Sgt |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2022/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Yudhautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alto Antonio, Br Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI : Berdasarkan alas hak berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tanggal 04 Mei 2021 atas nama Andi Nurdin telah diketahui Kepala Desa Manubar Dalam dengan Register Nomor: 140/12/PEM-MD/V/2021; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2022/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2022/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2022/PN Sgt
Banding : 154/PDT/2023/PT SMR
Statistik3224