- Menyatakan Terdakwa KHARISMA WAHYU ANANDA alias KOPONK Bin EDI PURNOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak Atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan Terdakwa sejak penangkapan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis sabu didalam plastik transparan dililit isolasi warna merah didalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap/bong.
- 13 (tiga belas) plastik klip transparan.
- 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG Galaxy A23 warna Hitam dengan nomor Whatsapp +628816672852 dan +62882008170907 Imei 1 351820746737986 Imei 2 351820746737987
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor polisi K 3508 XN beserta kunci.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000; (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 256/Pid.Sus/2023/PN Smg |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Br Hakim Anggota Bambang Setyo Widjanarko |
Panitera | Panitera Pengganti Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2023/PN Smg
Statistik2737