- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi
- Menolak eksepsi dari Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk Sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konpensi dengan Para Tergugat Konpensi sejak dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja tanggal 8 September 2022;
- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar hak-hak Para Tergugat Konpensi masing-masing sebagai berikut :
- Sudirman, masa kerja 5 tahun 3 bulan upah terakhir Rp3.285.837,-
- Raden Adil Yulianto,masa kerja 5 tahun 3 bulan upah terakhir Rp3.285.837,-
- Hidayatul Haq, masa kerja 5 tahun 3 bulan upah terakhir Rp3.285.837,-
- Hadi Sama, masakerja 5 tahun 3 bulan upah terakhir Rp3.285.837,-
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg |
|
Nomor | 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Christine Maria Setyawati, Br Hakim Anggota Nursalam |
Panitera | Panitera Pengganti Nurozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang pesangon 0,5 x Rp3.285.837x 6 bulan=Rp9.857.511,- Uang penghargaan masa kerja Rp3.285.837x2 bulan =Rp6.571.674,- Uang Penggantian hak-= 0 Jumlah =Rp16.429.185,- Uang pesangon 0,5 x Rp3.285.837x 6 bulan=Rp9.857.511,- Uang penghargaan masa kerja Rp3.285.837x 2 bulan=Rp6.571.674,- Uang Penggantian hak-= 0 Jumlah =Rp16.429.185,- Uang pesangon 0,5 x Rp3.285.837x 6 bulan=Rp9.857.511,- Uang penghargaan masa kerja Rp3.285.837x 2 bulan =Rp6.571.674,- Uang Penggantian hak-= 0 Jumlah =Rp16.429.185,- Uang pesangon 0,5 x Rp3.285.837x 6 bulan=Rp9.857.511,- Uang penghargaan masakerja Rp3.285.837x 2 bulan =Rp6.571.674,- Uang Penggantian hak-= 0 Jumlah =Rp16.429.185,- DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1274 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg
Statistik15697