- Menyatakan Terdakwa Agustinus Santoso Bin Tan Hong Lien tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan Secara Bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Pertama :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan:
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy leges Akta Perkawinan Nomor 116/1967 tertanggal 25 Maret 1967;
- Foto copy leges Sertipikat Hak Milik Nomor 15/Gajahmungkur a.n. Tan/Joe Kok Men;
- Foto copy leges Akta Kuasa Nomor 87 yang dibuat di hadapan Notaris Hadi Wibisono, S.H., tanggal 18 Januari 1984;
- Foto copy leges Akta Hibah Nomor 4 / S.B/I/1984 tanggal 18 Januari 1984 yang dibuat di hadapan Notaris / PPAT Hadi Wibisono, S.H;
- Foto copy leges Putusan Pengadilan Negeri Nomor 244/Pdt.G/2011/PN. Smg tanggal 13 Desember 2011;
- Foto copy leges Putusan PT Jawa Tengah Nomor 79/Pdt/2012/ PT. Smg tanggal 16 April 2012;
- Foto copy leges Putusan Perkara Kasasi Perdata Nomor 2454.K/PDT/2012 tanggal 26 Juli 2013;
- Foto copy leges Penetapan Eksekusi Nomor: 55/Pdt.Eks/2014/PN. Smg tentang Perintah Untuk Melaksanakan Sita Eksekusi;
- Foto copy leges Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 55/Pdt.Eks/2014/PN. SMG;
- Foto copy leges Putusan Nomor: 05/Pailit/2013/PN. Niaga. Smg tanggal 9 Desember 2013;
- Foto copy leges Daftar Asset Diakui Ny. AGNES, Dkk (DalamPailit) tertanggal 20 Januari 2014.
- Foto copy leges Salinan Putusan Perdata tingkat pertma (Pengadilan Negeri Semarang, Putusan No.244/Pdt.G/2011/PN.Smg), tingkat banding (Pengadilan Tinggi Semarang, Putusan nomor:79/Pdt/2012/PT.Smg), Kasasi (Mahkamah Agung RI, Putusan No.2454 K/Pdt/2012) dan Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 546 PK/Pdt/2020).
- Foto copy dilegalisir buku tanah SHM Nomor Nomor 994/Petompon a.n. David Tanoko, luas 348m2;
- Foto copy dilegalisir buku tanah SHM Nomor Nomor 995/Petompon a.n. David Tanoko, luas 333m2;
- Foto copy dilegalisir buku tanah SHM Nomor 996/Petompon a.n. Cynthia Carolina Santoso, Silvia Tjitrowidagdo, luas 1111m2;
- Foto copy dilegalisir buku tanah SHM Nomor 997/Petompon a.n. Denny Sutanto, luas 301m2;
- Foto copy dilegalisir buku tanah SHM Nomor 998/Petompon a.n. Wahono Tjitro Widagdo, luas 192m2
- kepada saksi DIAN PURI WINASTO, S.H.
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir dokumen Risalah Lelang Nomor: 590/2014 tanggal 30 April 2014 yang ditanda tangani oleh Pejabat Lelang Ahmad Afan Hakim, S.E., berikut dokumen yang menjadi lampiran.
- 1 (satu) bendel Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 Mei 2011 yang ditanda tangani oleh pihak pertama Ny. Agnes Siane Nilawati Ajutrisna di atas materai enam ribu rupiah dan pihak kedua Agustinus Santoso.
- 1 (satu) bendel foto copy yang di leges Kantor Pos Salinan Akta Pernyataan Nomor: 65 tanggal 29 April 2014 yang dibuat oleh Ny. Dini Handanayatie, S.H.;
- 1 (satu) bendel foto copy yang di leges Kantor Pos Salinan Akta Kuasa Menjual Nomor: 66 tanggal 29 April 2014 yang dibuat oleh Ny. Dini Handanayatie, S.H.;
- 1 (satu) bendel foto copy yang di leges Kantor Pos Salinan Akta Pernyataan Nomor: 67 tanggal 29 April 2014 yang dibuat oleh Ny. Dini Handanayatie, S.H./ Notaris Semarang;
Putusan PN SEMARANG Nomor 270/Pid.B/2023/PN Smg |
|
Nomor | 270/Pid.B/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua P Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kairul Soleh, Hakim Anggota Gatot Sarwadi |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi KWEE FOEH LAN. Dikembalikan kepada saksi IMMANENT JATI. Dikembalikan kepada terdakwa AGUSTINUS SANTOSO Bin TAN HONG LIEN. Dikembalikan kepada saksi H.MOCHAMAD CHOLIL. 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( Lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.B/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 270/Pid.B/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.B/2023/PN Smg
Statistik14495