- Menyatakan Terdakwa Abu Riranda Bin Widodo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan taman berupa sabu sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abu Riranda Bin Widodo dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,04712 gram narkotika jenis sabu didalam plastik transparan (sisa sabu setelah diperiksakan di labfrensik seberat 0,04042 gram).
Putusan PN SEMARANG Nomor 259/Pid.Sus/2023/PN Smg |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprayogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ratnawati, Br Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Panitera Pengganti Wasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ? 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,20630 gram narkotika jenis sabu didalam plastik transparan(sisa sabu setelah diperiksakan di labforensik seberat 0,20188 gram). ? 1 (satu) buah jaket berwarna abu abu tua. ? 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Rose Gold nomor Whatsapp +62 895376371300 nomor IMEI1 865642030811452, IMEI2 865642030811445, ? 1 (satu) tube urine. Dirampas untuk dimusnahkan ? 1 (satu) paket berisi serbuk kristal warna putih 0,24386 gram narkotika jenis sabu didalam plastik transparan. ? 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Biru tua nomor Whatsapp +62 895349682623 nomor IMEI1 860591051983499, IMEI2 860591051983481. ? 1 (satu) tube urine. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunkan dalam perkara LATIEF CHAIRUL ROMADHONI alias GEMBOT 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2023/PN Smg
Statistik3120