- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara sepihak atau Unfair Dismissal/ Unjustified Dismissal yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 59 ayat (1) Pasal 81 angka 37 perubahan terhadap Pasal 151 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial sejak dibacakan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :
- Misriah Wati (Penggugat 1) :
- Mulai kerja 2017
- Masa kerja 5 tahun
- Upah Rp. 2.650.200,- per bulan
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak cuti tahunan
- Upah Proses
- Nizar Fauzi (Penggugat 2) :
- Mulai kerja 2017
- Masa kerja 5 tahun
- Upah Rp. 2.650.200,- per bulan
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak cuti tahunan
- Upah Proses
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Endro Budianto, Br Hakim Anggota Eddy P. Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Anita Suryandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : Ha-hak yang diterima : 1,75 x 6 x Rp. 2.650.200,- = Rp. 27.827.100,00 1 x 2 x Rp. 2.650.200,- = Rp. 7.950.600,00 yang belum diambil dan belum gugur 12/25 x Rp. 2.650.200,- = Rp. 1.272.096,00 6 x Rp. 2.650.200,- = Rp. 15.901.200,00 + (lima puluh juta tiga ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) ; Ha-hak yang diterima : 1,75 x 6 x Rp. 2.650.200,- = Rp. 27.827.100,00 1 x 2 x Rp. 2.650.200,- = Rp. 5.300.400,00 yang belum diambil dan belum gugur 12/25 x Rp. 2.650.200,- = Rp. 1.272.096,00 6 x Rp. 2.650.200,- = Rp. 15.901.200,00 + (lima puluh juta tiga ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) Sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 100.601.592,00 (seratus juta enam ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah) DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tjk
Statistik6036