- Menyatakan Terdakwa Zuriyadi Alias Adi Alias Sabar Bin (Alm) Sunardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) paket narkotika bukan tanaman jenis shabu seberat 13.43 (tiga belas titik empat puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari kaleng warna merah merk gudang garam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk lucky strike;
- 1 (satu) paket plastik bening;
- 1 (satu) butir plastik obat;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna biru;
- 1 (satu) buah pipet plastik;
- 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna abu-abu dengan Nomor Polisi BM 3233 HP;
Putusan PN DUMAI Nomor 244/Pid.Sus/2023/PN Dum |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Nurafriani Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara Farrez Ferdian; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2023/PN Dum
Statistik2311