- Menyatakan terdakwa ASWAN,SP bin LA SANIMU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu dan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia W27.00002964.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 13-01-2022;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy AKTA Jaminan Fidusia dengan nomor 4197 Tanggal 12 Januari 2022, Notaris RIZA NURMANSYAH SH.,M.Kn Banten;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 070521521246 tanggal 05 Januari 2022 antara I Komang Bagiastawa,SE Kepala cabang PT Adira Dinamika Multifinance Cab Kendari dengan ASWAN,SP;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy Dokumen Survey Nasabah ASWAN,SP;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat kesepakatan antara PT Adira Dinamika Multifinance dengan ASWAN,SP;
- 1 (lembar) fotocopy surat pesanan kendaraan Kepada PT Kumala Motor Sejahtera Kendari;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara serah terima kendaraan dari PT Kumala Motor Sejahtera;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy BPKB kendaraan Truck HINO 130 HDX Power + Dump warna hijau tahun pembuatan 2021 dengan nomor polisi DT 8786 AD nomor rangka : MJEC1JG43M520000770 nomor mesin : W04DTRR89655 atas nama ASWAN,SP Alamat Tiworo Kec. Tiwoeo Kepulauan Kab.Muna;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa Pendaftaran fidusia atas nama ASWAN,SP Kepada PT Adira Dinamika Multifinance;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Invoice DP dari ASWAN,SP;
- 1 (satu) lembar fotocopy Pelunasan kendaraan dari PT Adira Dinamika Multifinance kepada PT Kumala Motor Sejahtera kendari;
- 1 (satu) lembar fotocopy Riwayat pembayaran angsuran nasabah ASWAN,SP;
- 8 (delapan) lembar printout screen shoot percakapan antara tersangka an ASWAN SP dengan akun whatsapp dengan nomor +62 82271177654 dengan MUHAMMAD ZAINUDDIN alias Mas Ipeng dengan nomor +62 81216173388 tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 25 April 2022;
- 1 (satu) Lembar printout screen shoot kwitansi takeover antara MUH ZAINUDDIN dengan CHINNONG sebesar Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar printout screenshoot takeover antara MUH ZAINUDDIN dengan UDIN (SOPIR ASWAN,SP) sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) DT 1757 XX Dutro 130 X Power dump tanggal 30 Maret 2022;.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN KENDARI Nomor 246/Pid.Sus/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Sera Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti Enteng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT Adira multifinance Cabang Kendari; Dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.Sus/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 246/Pid.Sus/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2023/PN Kdi
Statistik4630