Putusan PN KENDARI Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota . Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahir R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa adalah Sah Milik Penggugat, yang terletak dahulu di Jalan Saranani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sekarang Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01975/Kel. Wua-wua, dengan luas tanah 1076 M2 (seribu tujuh puluh enam meter persegi);3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum onrechtmatigedaad);4. Menyatakan surat-surat yang berkaitan dengan objek perkara dinyatakan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek sengketa kecuali surat-surat lainnya milik Para Tergugat yang telah dibatalkan oleh institusi yang mengeluarkannya;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segeramengosongkan objek sengketa yang terletak dahulu di Jalan Saranani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekarang Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01975/Kel. Wua-wua, dengan luas tanah 1076 M2 (seribu tujuh puluh enam meter persegi), dan menyerahkannya kepada yang berhak/Penggugat/ahliwarisnyadalam keadaan baik seperti semula tanpa ada beban apapun diatasnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7. MenghukumPara Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp9.009.000,00 (sembilan juta sembilan ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2023/PN Kdi
Statistik8997